SuaraParlemen.co, Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, merespons dengan tegas penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia langsung menerbitkan surat instruksi kepada seluruh kader PDIP yang baru dilantik sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP, Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam mengambil kebijakan dan mengeluarkan instruksi yang mengikat seluruh kader partai. Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan bahwa semua kebijakan partai berada di bawah kendalinya.

Salah satu poin utama dalam instruksi tersebut adalah larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk mengikuti retret di Magelang yang dijadwalkan berlangsung pada 21-28 Februari 2025 bersama Presiden Prabowo Subianto.

“Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang, agar segera berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” demikian kutipan dari surat instruksi yang diterbitkan pada Jumat, 21 Februari 2025.

Selain itu, Megawati meminta para kepala daerah dan wakilnya untuk tetap menjaga komunikasi aktif dan menunggu instruksi selanjutnya.

“Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” tegasnya.

Surat instruksi tersebut ditandatangani langsung oleh Megawati pada Kamis, 20 Februari 2025, tak lama setelah Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh KPK.

Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto selama 20 hari ke depan terkait dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hasto akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur hingga 11 Maret 2025.

“Penahanan dilakukan sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

Baca juga :  Hadir di Musrenbang Kelurahan Talang Jauh, Zayadi: Penting untuk Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Setyo menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil untuk memberikan kesempatan kepada penyidik dalam mendalami kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto murni berdasarkan kepentingan penegakan hukum, bukan bermuatan politik.

“Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa. Oleh karena itu, penahanan ini merupakan bagian dari pelengkapan berkas perkara. Penyidik masih memiliki kesempatan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.

Setyo juga menepis anggapan bahwa penahanan Hasto bermuatan politis.

“Tidak ada politisasi, tidak ada kepentingan lain selain penegakan hukum,” tegasnya. (Amelia)