SuaraParlemen.co, Jakarta, 10 Februari 2025 – Pada tahun 2025, pemerintah tengah menyelesaikan proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun, hingga saat ini, proses tersebut belum sepenuhnya tuntas, meskipun seleksi P3K tahap kedua telah dibuka.

Banyak tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi, bahkan ada yang tidak memenuhi syarat pada tahap administrasi. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menawarkan skema P3K paruh waktu bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi. Namun, kebijakan ini mendapat penolakan dari banyak tenaga honorer karena dianggap kurang mengakomodasi hak-hak mereka.

Aspirasi dan keluhan tenaga honorer semakin terdengar melalui aksi damai yang digelar pada 3 Februari 2025. Dalam aksi tersebut, para honorer menyampaikan tuntutan agar diberikan afirmasi khusus berdasarkan masa pengabdian mereka. Komisi II DPR RI, yang membidangi masalah ini, terus mengawasi dan mendorong solusi terbaik.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengusulkan agar tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun dapat diangkat menjadi P3K tanpa harus mengikuti seleksi. Menurutnya, mereka yang telah mengabdi selama puluhan tahun memiliki pengalaman dan dedikasi yang patut dihargai.

“Jika sudah lebih dari 10 tahun masa bakti, itu harus jadi pertimbangan. Mereka sudah mengorbankan banyak hal,” ujar Dede Yusuf. Namun, ia juga menekankan bahwa tenaga honorer yang baru bekerja beberapa tahun tetap harus mengikuti seleksi ulang.

Dede Yusuf juga memberikan perhatian khusus kepada guru honorer yang telah mengajar bertahun-tahun. Menurutnya, mereka lebih memahami praktik pembelajaran dibandingkan guru yang baru lulus. “Guru yang sudah 10 tahun mengajar pasti lebih mahir dibandingkan yang baru lulus,” tambahnya.

Baca juga :  Kunjungan ke Madinah, Fikri Faqih Dorong BPKH Optimalkan Peran di Layanan Haji dan Umroh

Terkait rekomendasi DPR RI kepada pemerintah, disarankan agar tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun diangkat menjadi P3K tanpa tes, sementara yang belum memenuhi masa pengabdian tersebut tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi ulang. Meski demikian, rekomendasi ini masih berupa usulan, dan keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah, khususnya Kemenpan RB.

Pemerintah diharapkan segera memberikan solusi konkret terkait masalah tenaga honorer ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengharuskan penataan tenaga honorer selesai paling lambat Desember 2024. Harapan tenaga honorer adalah agar aspirasi mereka yang disampaikan melalui DPR RI dapat diterima dan diimplementasikan oleh pemerintah.

Bagi tenaga honorer yang telah mengabdi lama, ini menjadi kabar yang menggembirakan karena mereka berhak mendapatkan pengakuan dan kesempatan menjadi ASN P3K penuh waktu. Dengan masa kerja lebih dari 10 tahun, mereka diharapkan dapat diangkat tanpa perlu melalui seleksi yang memakan waktu dan biaya. Sementara itu, tenaga honorer yang belum memenuhi kriteria masa kerja tersebut masih memiliki peluang untuk mengikuti seleksi ulang pada tahun 2025.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN P3K tidak hanya memberikan kepastian status pekerjaan, tetapi juga hak yang lebih jelas dan terjamin, termasuk gaji dan tunjangan yang layak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini bekerja penuh pengabdian namun dalam ketidakpastian.

Proses penataan tenaga honorer masih berjalan dan akan terus berkembang seiring dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam hal ini, DPR RI berperan sebagai pengawas yang mengusulkan langkah-langkah terbaik agar solusi yang diambil lebih adil dan tepat sasaran.

Ke depan, diharapkan pemerintah dan DPR dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang sudah lama mengabdi mendapatkan kesempatan yang adil untuk menjadi ASN P3K tanpa seleksi yang memberatkan. Dengan demikian, mereka yang telah berjuang selama bertahun-tahun dapat merasakan penghargaan atas dedikasi mereka.

Baca juga :  Gedung DPRD Jadi Pusat Aspirasi, Hj. Siti Mahmudah Terima Dua Audiensi Penting

Namun, keputusan final mengenai pengangkatan tenaga honorer tetap berada di tangan pemerintah, khususnya Kemenpan RB. Masyarakat dan tenaga honorer berharap agar keputusan tersebut tidak hanya memperhatikan aspek administrasi, tetapi juga mempertimbangkan keadilan bagi tenaga honorer yang telah bekerja keras tanpa kepastian status.

Diharapkan pemerintah segera memberikan penjelasan yang lebih rinci dan konkret mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer ini, terutama terkait dengan pengangkatan menjadi ASN P3K. Semoga usulan dan aspirasi yang telah disampaikan melalui DPR RI dapat segera diterima dan diterapkan demi kesejahteraan tenaga honorer serta masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Dengan kebijakan yang tepat, pemerintah dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih stabil dan terjamin bagi tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun. Pengangkatan mereka menjadi ASN P3K diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik serta meningkatkan kualitas kehidupan para tenaga honorer.

Meskipun masih banyak tantangan yang harus dihadapi, dengan perhatian lebih dari pemerintah, aspirasi tenaga honorer diharapkan segera terwujud. Semoga tahun 2025 menjadi titik terang bagi masa depan tenaga honorer yang telah lama mengabdi untuk negeri ini. (Amel)