SuaraParlemen.co, Surabaya, 31 Oktober 2025 – Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang Surabaya mendesak Pemerintah untuk menindak tegas maraknya kasus bensin oplosan di Jawa Timur, khususnya di wilayah Surabaya. Desakan ini muncul setelah masyarakat, bahkan Wakil Walikota Surabaya, menemukan adanya dugaan campuran dalam bensin di beberapa tempat yang mengakibatkan kendaraan mogok atau mengalami masalah mesin (“mbrebet”).
Kerugian Konsumen: Bukan Hanya Sekedar Prihatin
Direktur PAHAM Indonesia Cabang Surabaya, H.M.I. el Hakim, S.H., M.H., C.L.A., C.C.D., CPArb, berpandangan bahwa kerugian yang ditanggung masyarakat—baik secara ekonomi maupun sosial—sudah nyata akibat dugaan bensin bercampur yang merusak mesin kendaraan.
“Kerugian masyarakat baik secara ekonomi hingga sosial jelas sudah ada disebabkan adanya dugaan campuran bensin dalam mesin kendaraan yang tentu hal ini membutuhkan intervensi serius tidak sekedar himbauan atau hanya prihatin dari pemerintah,” tegasnya.
Jaminan Produk Bermutu dan Landasan Hukum Perlindungan Konsumen
Advokat yang akrab disapa Cak Hakim ini menambahkan bahwa regulasi perlindungan konsumen di Indonesia memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak yang terlanggar. Ini mencakup kewajiban bagi pemerintah dan dunia usaha untuk menjamin produk yang diterima konsumen adalah jelas, bukan “abal-abal,” palsu, apalagi merugikan di tengah kondisi ekonomi saat ini.
PAHAM Indonesia menekankan pentingnya intervensi pemerintah dengan merujuk pada beberapa dasar hukum yang dapat menjadi landasan perjuangan konsumen yang dirugikan:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Terutama Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 19.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Meliputi Pasal 53 huruf c dan Pasal 55.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi: Khususnya tanggung jawab pemerintah dalam Pasal 46.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM terkait standar dan mutu BBM.
“Seluruhnya berkaitan dengan terjaminnya hak konstitusional dalam Pasal 28D ayat (1), 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) serta Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, kepentingan bensin ini jelas harus dituntaskan oleh pemerintah untuk kepentingan rakyat,” tutup Advokat muda pakar hukum tata negara ini.
Keresahan Meluas dan Isu Persoalan Kuota BBM
Fenomena mogoknya kendaraan setelah pengisian bensin tidak hanya terjadi di Surabaya, tetapi juga meluas ke beberapa wilayah Jawa Timur, mulai dari Bojonegoro, Tuban, Lamongan, hingga Mojokerto.
Kejadian ini menghadirkan keresahan yang mendalam di masyarakat, bahkan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap iklim usaha di Indonesia. Keresahan ini diperparah dengan dugaan adanya persoalan di mana beberapa perusahaan bahan bakar ditengarai dipersulit untuk memenuhi kuota bensin guna melayani penjualan kepada masyarakat, yang berpotensi membuka celah bagi praktik curang seperti bensin oplosan.



 
															 
							 
							 
							
Tinggalkan Balasan