SuaraParlemen.co, Jakarta – Seorang wanita ditangkap oleh pihak kepolisian setelah kedapatan melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 2 April 2025. Berikut rangkuman fakta-fakta penting dalam kasus tersebut:
- Pelaku Merupakan Mantan Artis
Pelaku diketahui bernama Sekar Arum Widara (41). Berdasarkan keterangan polisi, Sekar merupakan seorang karyawan swasta dan diketahui pernah berkarier sebagai artis.
“Latar belakang dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis,” ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, kepada wartawan pada Minggu (13/4/2025).
- Lakukan Transaksi Uang Palsu di Tiga Toko
Sekar diketahui membawa uang palsu dan menggunakannya untuk berbelanja di mal. Ia sempat berhasil melakukan pembelian di dua toko berbeda.
“Pelaku melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil. Kemudian di hari yang sama, tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun dengan kasir berbeda,” jelas Teddy.
Pada transaksi ketiga, kasir memeriksa uang menggunakan mesin deteksi sinar UV dan menemukan bahwa uang tersebut palsu. Transaksi langsung dibatalkan.
“Tersangka kemudian mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain. Saat itu, dia memberikan 11 lembar uang palsu ke kasir, dan setelah dicek, ternyata palsu juga,” tambahnya.
- Diamankan oleh Satpam Mal
Usai percobaan ketiga gagal, satpam yang bertugas langsung mengamankan Sekar. Diketahui bahwa Sekar telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu di mal tersebut sebanyak dua kali sebelumnya. Ia kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Barang Bukti: Uang Palsu Rp 223 Juta
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan Sekar, di antaranya:
- Uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 223.500.000
- 1 unit iPhone 11 Pro Max
- 1 unit HP Xiaomi Redmi
- Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta pasal dalam KUHP.
Ia dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 Tahun 2011, dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP. (Amelia)
Tinggalkan Balasan