SuaraParlemen.co, Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah Indonesia terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, termasuk di kawasan Mangga Dua, Jakarta. Kawasan ini menjadi sorotan setelah pemerintah Amerika Serikat (AS) menyebutnya sebagai pusat perdagangan barang bajakan.

Budi mengakui pihaknya perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum mengambil langkah tegas. “Kami belum bisa mengekspos hasilnya, karena harus menyelidiki lebih dalam agar data yang didapat akurat,” ujar Budi saat ditemui di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (20/4/2025).

Pengawasan Rutin dan Penindakan Diam-diam

Budi mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan secara rutin dan bersifat diam-diam untuk efektivitas penindakan. “Kalau ada penindakan, saya tidak akan bicara. Namanya pengawasan, ya diam-diam,” ujarnya.

Ia memastikan, perusahaan yang terbukti memperdagangkan barang ilegal akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penyitaan barang hingga penutupan operasional. “Barang ilegal dari mana pun asalnya tidak boleh masuk ke Indonesia. Itu jelas dilarang oleh Undang-Undang dan peraturan Kemendag,” tegasnya.

Contoh Penindakan: Penyitaan Barang Tanpa SNI

Budi mencontohkan bahwa pihaknya baru-baru ini menyita gudang penyimpanan alat pemanas air senilai Rp15 miliar yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). “Yang tidak ada SNI, yang tidak ada aturannya, tidak boleh masuk. Kalau ada, ya kami sita,” katanya.

Selain alat pemanas air, sejumlah pelek kendaraan yang tidak sesuai standar juga telah disita. “Kami terus melakukan pengawasan, termasuk di kawasan Mangga Dua,” tambahnya.

Sorotan dari Pemerintah AS

Sebelumnya, pemerintah AS menyampaikan kekhawatiran mereka terkait maraknya peredaran barang bajakan di Mangga Dua. Dalam 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang disusun oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), pasar ini kembali masuk dalam daftar pantauan prioritas.

Baca juga :  DPRD Kabupaten Kuningan Sepakat Akan Bahas 10 Ranperda di 2025

Tak hanya itu, laporan tambahan berjudul 2024 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy juga menyoroti Mangga Dua sebagai pusat penjualan barang palsu seperti tas, dompet, mainan, produk kulit, dan pakaian. Laporan tersebut menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual di lokasi tersebut masih minim.

Diplomasi Dagang AS–Indonesia Kembali Memanas

Desakan agar Indonesia bertindak lebih tegas terhadap perdagangan barang bajakan kembali muncul di tengah hubungan dagang yang menegang antara kedua negara. Pemerintahan Donald Trump sebelumnya juga mendesak tindakan konkret dari Indonesia dalam rangka memperbaiki iklim perdagangan bilateral.

Dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh USTR ini merupakan hasil tinjauan perdagangan AS terhadap berbagai negara, termasuk Indonesia, dan menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan dagang Negeri Paman Sam.

Komitmen Pemerintah Indonesia

Menanggapi laporan tersebut, Budi menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Ia memastikan bahwa upaya pemberantasan barang ilegal akan terus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.

“Kami tidak akan toleransi terhadap barang ilegal. Komitmen kami jelas: melindungi konsumen, melindungi pelaku usaha yang jujur, dan menjaga integritas perdagangan Indonesia,” pungkas Budi. (Amelia)