SuaraParlemen.co, Jakarta – Pemerintah Malaysia melalui Departemen Pengembangan Islam Malaysia (JAKIM) memerintahkan penarikan segera terhadap sejumlah produk makanan impor asal Indonesia setelah hasil pengujian mengungkap kandungan DNA babi pada beberapa produk bersertifikat halal.

Dalam pernyataan resminya yang dikutip dari SuaraParlemen.co pada Rabu (23/4), JAKIM menyatakan akan segera melakukan pemantauan dan pemeriksaan menyeluruh di pasar lokal. Proses ini dilakukan bekerja sama dengan Majelis Agama Islam Negeri (MAIN) dan Jabatan Agama Islam Negeri (JAIN).

“Sebagai langkah pencegahan awal, JAKIM telah memulai pemantauan bersama MAIN dan JAIN untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk-produk yang dimaksud apabila ditemukan di pasar lokal,” bunyi pernyataan tersebut.

Direktur Jenderal JAKIM, Datuk Dr. Sirajuddin Suhaimee, menegaskan bahwa produk yang terkontaminasi dapat merusak integritas sertifikasi halal. Ia pun mendesak para importir untuk segera melaporkan produk yang dimaksud dan bekerja sama dalam proses penarikan dari pasar.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, yang sebelumnya menyatakan bahwa 9 dari 11 produk makanan ringan yang diuji mengandung unsur babi. Ironisnya, sebagian besar dari produk tersebut telah mengantongi sertifikat halal.

JAKIM meminta agar seluruh importir yang terkait segera melaporkan temuan ini dan menghentikan peredaran produk-produk tersebut di Malaysia.

Penarikan ini, menurut JAKIM, bertujuan untuk melindungi konsumen Muslim serta memastikan bahwa hanya produk yang benar-benar halal yang diperjualbelikan di pasaran. (Amelia)

Baca juga :  SINERGI PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA DAN KANWIL KEMENKUM PAPUA DALAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH