SuaraParlemen.co, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama atas gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam. Dengan demikian, Antam menang dan tidak perlu membayar utang emas yang selama ini diperkarakan oleh Budi Said.

“Kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,” demikian bunyi putusan MA sebagaimana dikutip dari situs resminya, Selasa (18/3/2025).

Putusan dengan nomor 815 PK/PDT/2024 tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Suharto, dengan anggota Hamdi, Syamsul Ma’arif, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto. Putusan ini resmi dibacakan pada 11 Maret 2025.

“Telah dilakukan perubahan pergantian Penetapan Ketua Majelis pada tanggal 18 November 2024 dan 19 Desember 2024,” demikian keterangan dalam situs MA.

Latar Belakang Kasus

Perkara ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY. Dalam gugatan tersebut, Budi Said menjadi pemohon, sementara PT Antam dkk. sebagai pihak termohon.

Kasus ini berawal dari dugaan rekayasa dalam transaksi jual beli emas PT Antam yang menyeret crazy rich Surabaya, Budi Said. Perkara ini kemudian berkembang menjadi kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun.

Vonis terhadap Budi Said

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Budi Said bersalah dalam kasus korupsi jual beli emas PT Antam. Hakim menilai Budi Said terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim dalam putusannya pada Jumat (27/12).

Baca juga :  UI Minta Maaf atas Pelanggaran Disertasi Bahlil Lahadalia

Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Budi Said membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau senilai Rp 35,078 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Lebih lanjut, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35,526 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Budi Said dapat disita. Jika masih tidak mencukupi, ia akan dikenai hukuman tambahan berupa 8 tahun penjara.

Hakim menyatakan bahwa Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun. Dengan vonis ini, kasus jual beli emas Antam yang sempat menjadi perhatian publik akhirnya menemui titik terang. (Amelia)