SuaraParlemen.co, Batam – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lik Khai, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri pada Kamis siang, 10 April 2025.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan penimbunan sungai di kawasan Baloi Indah, Batam, yang saat ini masih menjadi polemik di masyarakat.

Lik Khai, politisi dari Partai NasDem, tampak hadir di Mapolda Kepri dengan didampingi oleh sejumlah tim kuasa hukumnya. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Lik Khai, Tantimin, membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus penimbunan daerah aliran sungai (DAS) Baloi.

“Benar, hari ini Pak Lik Khai diperiksa oleh penyidik. Ini merupakan pemeriksaan pertama. Terkait materi pemeriksaan, nanti kalau sudah siap akan kami sampaikan,” ujar Tantimin singkat kepada wartawan di luar ruang pemeriksaan.

Sementara itu, Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, juga membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas saksi.

“Iya, hari ini dimintai keterangan oleh penyidik. Lain-lain akan kami sampaikan lebih lanjut,” jawabnya singkat kepada awak media di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri. (Amelia)

Baca juga :  RKI Aceh Tengah Gelar Kegiatan "Sehari Bersama Al-Qur’an" untuk Memupuk Cinta Al-Qur’an