SuaraParlemen.co, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian, mengungkapkan kemarahannya terkait temuan praktik kecurangan dalam distribusi Minyakita. Ia mendesak agar pelaku yang mengurangi takaran minyak goreng bersubsidi tersebut segera ditindak tegas.

“Ini jelas pelanggaran yang merugikan masyarakat. Kami meminta agar tindakan tegas segera diambil terhadap para pelaku,” ujar Kawendra kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Kawendra berharap Satgas Pangan bertindak cepat untuk mengusut praktik curang ini. Selain itu, ia juga meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) turun tangan dalam menindak berbagai pelanggaran yang berpotensi merugikan konsumen di sektor pangan.

“Baru beberapa hari lalu kami menggelar rapat dengan Kemendag. Kami meminta agar segala bentuk pelanggaran di sektor pangan segera ditindak. Apalagi saat ini sudah ada Satgas Pangan yang bisa bergerak cepat,” tegasnya.

Bareskrim Polri Usut Dugaan Kecurangan

Di sisi lain, Bareskrim Polri tengah mendalami penyelidikan terhadap praktik curang yang dilakukan oleh produsen Minyakita. Temuan sementara menunjukkan bahwa minyak goreng kemasan yang dikurangi isinya telah beredar di sejumlah wilayah Jabodetabek.

“Peredaran Minyakita dengan takaran yang disunat cukup banyak ditemukan di Jabodetabek. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk menelusuri apakah praktik ini juga terjadi di wilayah lain,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Menurut Helfi, seluruh jajaran Satgas Pangan Polri terus melakukan pengecekan di pasar-pasar guna memastikan tidak ada lagi kecurangan terkait Minyakita. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dalam menghadapi praktik merugikan konsumen ini.

“Kami akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku yang terbukti melakukan kecurangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024,” tambahnya.

Baca juga :  Pers sebagai Pilar Demokrasi di Era Digital: Refleksi Hari Pers Nasional 2025

Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran juga bisa dikenakan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.

Kasus penyunatan isi Minyakita ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Dengan adanya pengawasan ketat dari pihak berwenang, diharapkan kecurangan semacam ini dapat segera diberantas demi melindungi hak konsumen.