SuaraParlemen.co, Aceh – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, bersama Anggota Komisi IX DPR RI melakukan peninjauan kesiapan pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di Aceh pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Kunjungan kerja spesifik ini melibatkan pertemuan dengan berbagai unsur Pemerintah Aceh, termasuk perwakilan puskesmas dan rumah sakit, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Aceh, serta stakeholder lainnya. Pertemuan tersebut berlangsung di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Dinas Kesehatan Aceh.

Turut mendampingi dalam pertemuan ini, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I, Asisten Deputi Kebijakan Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan, serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh.

Plh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesra Setda Aceh, Syakir, yang membacakan sambutan Pj Gubernur Aceh, mengapresiasi kunjungan kerja ini sebagai upaya peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa program ini sejalan dengan visi presiden dalam menjamin tersedianya pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG).

Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memastikan program PKG berjalan sesuai harapan. Program yang dicanangkan oleh Presiden ini bertujuan meningkatkan akses layanan kesehatan berkualitas, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

“Program ini juga mendukung deteksi dini terhadap penyakit berisiko tinggi. Seperti yang kita ketahui, angka kematian di Indonesia masih tinggi akibat keterlambatan deteksi dini. Dengan adanya PKG, diharapkan angka kejadian penyakit yang bisa dicegah dapat diminimalkan. PKG ini akan diselenggarakan dalam hitungan hari, tepatnya pada 10 Februari mendatang,” jelas Putih Sari.

Sementara itu, Ketua Dewas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa Program PKG ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang status kepesertaan di BPJS Kesehatan. Namun, ia juga mengimbau agar masyarakat menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini penting, mengingat jika hasil skrining awal menemukan indikasi suatu penyakit, maka tindak lanjut pengobatan di puskesmas atau rumah sakit memerlukan kepesertaan aktif JKN untuk mendapatkan layanan rujukan yang lebih lanjut. (Amel)

Baca juga :  Wakil Ketua Komisi VI DPRA Ihya Ulumuddin Gelar Reses di Dapil 10, Prioritaskan Pembangunan Rumah Singgah