SuaraParlemen.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung, pada Sabtu, 12 April 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran iklan Bank BJB.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan barang bukti elektronik.

“Saat ini barang bukti elektronik sedang berada di laboratorium kami untuk diproses lebih lanjut,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari SuaraParlemen.co.

Asep menambahkan bahwa timnya tengah melakukan ekstraksi data dari barang bukti elektronik tersebut, meski tidak merinci jenis perangkat yang disita.

Saat ditanya mengenai sepeda motor yang turut disita, Asep mengaku tidak ingat detailnya.

“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” katanya.

KPK juga berencana memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan terkait barang-barang yang disita.

Penggeledahan Sebelumnya

Sebelumnya, pada Senin, 10 Maret 2025, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.

Koleksi Sepeda Motor Ridwan Kamil

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2023, Ridwan Kamil tercatat memiliki 5 unit sepeda motor. Berikut daftarnya:

No Jenis Kendaraan Tahun Nilai (Rp)
1 Royal Enfield Classic 500 Battle Green 2017 78.000.000
2 Honda Beat Matic 2018 8.200.000
3 Kawasaki W175 2019 21.500.000
4 Honda CBR 2019 21.500.000
5 Vespa Matic 2022 41.700.000

Sepeda motor milik Ridwan Kamil bukan termasuk jenis mewah seperti Harley Davidson atau BMW. Motor termahal dalam koleksinya adalah Royal Enfield Classic 500 seharga Rp78 juta. Seluruh kendaraan tersebut dilaporkan sebagai “hasil sendiri”.

Hingga saat ini, belum diketahui sepeda motor mana yang disita oleh KPK.

Baca juga :  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran iklan Bank BJB pada periode 2021–2023, yang mencapai Rp409 miliar sebelum pajak, dan sekitar Rp300 miliar setelah pajak. Namun, dari jumlah tersebut, hanya Rp100 miliar yang diketahui digunakan sesuai dengan peruntukannya.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:

  1. Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB
  2. Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Corsec dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  4. Suhendrik (S) – Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Amelia)