SuaraParlemen.co, Jakarta – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menunjukkan perhatian serius terhadap isu-isu Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu wujud dukungan Komite I adalah terhadap aspirasi Forum Guru Prioritas Swasta (FGPS) yang menginginkan agar para guru swasta yang telah mengikuti seleksi dapat diangkat menjadi PPPK.
Wakil Ketua Komite I, Muhdi, menyampaikan hal tersebut pada Rapat Audiensi dengan Pengurus FGPS Provinsi Jawa Tengah di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/2/2025). “Komite I akan membahas dengan Kepala BKN terkait pelamar prioritas yang belum mendapatkan formasi PPPK,” ujar Muhdi.
Lebih lanjut, Komite I DPD RI juga mendukung kebijakan pemerintah untuk mengangkat seluruh pegawai non-ASN, termasuk guru, sebagai ASN pada tahun 2024 sesuai dengan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. “Komite I sedang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2023 untuk menginventarisir permasalahan terkait pengangkatan PPPK pada tahun 2024,” ungkap Muhdi, yang juga merupakan senator dari Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Muhdi, kebijakan pemerintah yang sering berubah terkait penerimaan PPPK masih menjadi kendala. Khususnya untuk pengadaan formasi PPPK di jabatan fungsional guru di instansi daerah, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan guru berkualitas dan profesional, namun belum terealisasi dengan baik. “Pada 2021, pemerintah membuka 1 juta formasi PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru, termasuk untuk guru swasta. Namun hingga kini, status guru swasta yang masuk dalam formasi P1 masih belum jelas,” tambahnya.
Senator dari Provinsi Lampung, Abdul Hakim, mengusulkan agar dilakukan rapat gabungan dengan Komite III dan Komite IV untuk mencari solusi bersama atas permasalahan rekrutmen PPPK yang masih belum tuntas. “Komite I perlu melakukan rapat gabungan dengan Komite III dan Komite IV untuk menemukan formula terbaik dalam memperjuangkan aspirasi ini, karena baik guru honorer negeri maupun guru swasta perlu mendapatkan perhatian,” kata Abdul Hakim.
Sementara itu, Senator dari Provinsi Banten, Ade Yuliasih, menyoroti masalah regulasi yang sering tidak terkoordinasi dengan pemerintah daerah. “Saya juga telah menerima aspirasi terkait penerimaan PPPK yang belum tuntas. Permasalahan ini timbul akibat ketidakjelasan regulasi dari pemerintah pusat yang membebankan keuangan daerah tanpa koordinasi terlebih dahulu,” ungkap Ade Yuliasih.
Ratna Satyawati, Bendahara FGPS, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.411 guru swasta yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 belum mendapatkan formasi. “Belum ada kejelasan mengenai status guru swasta yang masuk dalam prioritas 1 dan belum ada kepastian formasi PPPK, yang menyebabkan dampak negatif seperti pemutusan kontrak dengan yayasan sekolah swasta dan pengurangan honor,” kata Ratna.
Forum Guru Prioritas Swasta meminta DPD RI untuk terus mengawal dan menjembatani penyelesaian masalah ini, agar para guru swasta yang telah mengikuti seleksi PPPK dapat diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun 2025. (Amelia)
Tinggalkan Balasan