SuaraParlemen.co, Kalimantan Selatan – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengecam keras maraknya aksi predator anak dan perundungan di lingkungan pendidikan. Ketua Komisi IV, Jihan Hanifha, S.H., menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak harus dijatuhi hukuman berat dan tidak boleh lagi diberi ruang dalam dunia pendidikan.
“Tidak hanya hukuman, mereka juga tidak boleh diberi kesempatan ataupun ruang lagi di dunia pendidikan,” tegas Jihan dalam rapat dengar pendapat bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalsel, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, serta Kanwil Kemenag Kalsel, Rabu (26/2).
Komisi IV menyatakan keprihatinannya atas meningkatnya kasus yang melibatkan anak sebagai korban. Mereka mendesak instansi terkait untuk mengambil langkah konkret dalam melindungi generasi muda, termasuk melalui edukasi kepada masyarakat.
Anggota Komisi IV, Nor Fajeri, S.E., mendorong kolaborasi antar-lembaga dalam mencegah kekerasan terhadap anak. “Kami ingin ini diintegrasikan dalam kegiatan di daerah pemilihan (dapil), agar masyarakat, terutama anak-anak dan orang tua, lebih memahami bahaya perundungan dan kekerasan seksual,” ujarnya.
Sementara itu, perhatian juga tertuju pada kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Habib Umar Hasan Alie Bahasyim, anggota Komisi IV lainnya, menekankan pentingnya sikap tegas dari Kementerian Agama.
“Saya mendorong Kemenag untuk bersikap tegas. Jangan ada muatan ceramah yang mengandung pornografi. Saya sangat keras soal ini. Jangan sampai majelis ilmu justru menjadi tempat anak-anak terpapar referensi negatif,” katanya.
Komisi IV berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan memastikan setiap langkah perlindungan anak dapat berjalan secara efektif di Kalimantan Selatan. (Amelia)
Tinggalkan Balasan