SuaraParlemen.co, Aceh, 20 Februari 2025 – Komisi I DPR Aceh yang dipimpin oleh Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I., MM, bersama jajaran pimpinan Komisi I lainnya, menggelar pertemuan dengan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abd. Qahar, S.Kom., MM, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XIII Provinsi Aceh Ir. Agus Sutiadi, M.Si., serta perwakilan Ketua DPRK se-Aceh. Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu berdasarkan database BKN.
Rombongan Komisi I DPR Aceh diterima oleh pejabat Bidang Kedeputian SDM Aparatur KemenPAN RB, Isti Isrokhimah, di Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025. Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk. H. Muharuddin, menyatakan pihaknya tidak menolak pengangkatan pegawai paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Namun, ia menegaskan bahwa pengangkatan harus memenuhi syarat evaluasi kinerja yang memadai serta ketersediaan anggaran yang mencukupi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Komisi I DPR Aceh berharap agar proses pengangkatan PPPK di masa depan dapat dipermudah, termasuk dalam pengaturan formasi yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Perhatian Khusus bagi Tenaga Kesehatan
Terkait tenaga kesehatan (nakes) yang tidak bisa mengikuti tes PPPK karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK), Tgk. Muharuddin meminta perhatian khusus.
“Kami berharap nakes yang telah bekerja selama 15-20 tahun di 23 kabupaten/kota dapat cukup melampirkan bukti masa kerja sebagai syarat pengangkatan tanpa harus memiliki SK, mengingat kendala yang mereka hadapi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan dukungan terhadap pengangkatan pegawai pemerintah non-ASN di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Komisi I mendorong instansi terkait untuk segera merumuskan formasi PPPK sesuai jenjang pendidikan masing-masing pegawai agar usulan dapat segera disampaikan kepada KemenPAN RB,” tambahnya.
Usulan Formasi Khusus
Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh, Rusyidi Mukhtar (Ceulangiek), mengusulkan agar pengaturan formasi PPPK tidak dibuka secara umum, melainkan khusus bagi pegawai yang sudah bekerja di instansi terkait.
“Langkah ini bertujuan agar seleksi lebih terukur dan tertata dengan baik, serta menghindari kekacauan seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” ujarnya.
Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, S.I.Kom., MM, menambahkan bahwa jika pegawai non-ASN tidak diakomodasi dan justru dirumahkan, maka kebijakan ini akan bertentangan dengan target pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan di Aceh sebesar 2%.
“Lapangan kerja di Aceh sangat terbatas, dan Komisi I DPR Aceh hadir untuk memperjuangkan hak mereka,” katanya.
Sementara itu, pejabat Bidang Kedeputian SDM Aparatur KemenPAN RB, Isti Isrokhimah, menyambut baik aspirasi yang disampaikan.
“KemenPAN RB siap memproses pengangkatan PPPK penuh waktu dari paruh waktu jika daerah mampu menyediakan anggaran yang dibutuhkan sesuai regulasi yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir perwakilan Aliansi Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh yang dipimpin oleh Mursal Mardani, beserta jajaran sekretaris dan anggota aliansi lainnya. (Amelia)
Tinggalkan Balasan