SuaraParlemen.co, Bandung – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung secara resmi menetapkan pasangan Dadang Supriatna – Ali Syakieb sebagai pemenang Pilkada 2024.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Bandung yang digelar di Soreang pada Rabu (5/2/2025) siang.

Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH, Wakil Ketua Dr. H. MA. Hailuki dan Toni, serta Komisioner KPU Jawa Barat, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Forkopimda, dan para Ketua Partai Politik pengusung.

Namun, pasangan calon nomor urut 1, Sahrul Gunawan – Gun Gun Gunawan, tidak hadir dalam acara tersebut tanpa memberikan pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Bandung. Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar, H. Firman B. Sumantri, turut hadir sebagai perwakilan partai pengusung.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nur Syamsi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengundang seluruh pihak terkait, termasuk partai politik pendukung pasangan calon yang tidak hadir.

“Kami sudah mengundang, termasuk partai pendukung, tetapi alasan ketidakhadiran mereka saya kurang tahu,” ujarnya saat ditemui di sebuah hotel di Soreang.

Sesuai prosedur, KPU Kabupaten Bandung menunggu surat petikan dan arahan dari KPU RI sebelum mengumumkan hasil akhir. Setelah semua kelengkapan administrasi diterima, KPU resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung pada pukul 09.02 WIB.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) penetapan yang kemudian diserahkan kepada DPRD Kabupaten Bandung untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, pasangan terpilih akan dilantik oleh Presiden di Jakarta pada 20 Februari 2025.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nur Syamsi, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran seluruh proses Pilkada.

Baca juga :  Kunjungan Pendidikan SMP PGII 1 Bandung ke DPRD Jawa Barat, Memupuk Generasi Muda Berintegritas

“Alhamdulillah, tugas kami sudah selesai. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mensukseskan Pilkada Kabupaten Bandung,” tandasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu, SH, juga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya proses penetapan oleh KPU. Selanjutnya, DPRD Kabupaten Bandung akan menggelar Rapat Paripurna untuk mengusulkan penetapan dan pelantikan pasangan Dadang Supriatna – Ali Syakieb sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung periode 2025 – 2030.