SuaraParlemen.co, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus keributan yang melibatkan senapan angin dan senjata tajam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/5) pukul 09.00 WIB di Jalan Kemang Raya No. 14B.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menjelaskan bahwa keributan bermula dari sengketa lahan yang berujung bentrok dua kelompok. Polisi awalnya mengamankan 27 orang untuk dimintai keterangan, dan setelah pemeriksaan, 10 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan Berlangsung Cepat
Kompol Murodih mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan dalam waktu singkat usai kejadian. Tersangka utama, KT, bersama tujuh rekannya ditangkap di sebuah basecamp di Jalan Prapanca Raya sekitar pukul 17.00 WIB.
“Untuk proses penangkapan, KT bersama tujuh rekannya ditangkap di basecamp mereka pada pukul 17.00 WIB,” ujar Murodih dalam konferensi pers di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5/2025).
Selanjutnya, dua tersangka lain, AK dan MAG, diamankan di Jalan Antasari pukul 21.00 WIB. Sementara dua tersangka lainnya, RTA dan RR, menyerahkan diri ke kantor polisi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Kronologi: Dari Palu ke Senapan
Keributan berawal saat salah satu pelaku memukul tembok menggunakan palu. Aksi tersebut memicu kemarahan dan reaksi dari pihak lain yang berada di lokasi.
“Setelah dia hadir di sana, dia melakukan pemukulan terhadap tembok, sehingga memicu terjadinya balasan,” terang Murodih.
Bentrok pun terjadi dengan cepat. Para pelaku membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC dan sejumlah senjata tajam yang sudah disiapkan sebelumnya untuk mengintimidasi pihak lawan.
“Kejadian dimulai ketika dua tersangka, AK dan MAG, bertemu dengan KT untuk mengambil alih lahan tersebut. Senjata mereka simpan di bagasi mobil Agya kuning sebelum dibawa ke lokasi,” ungkap Murodih.
Keributan Hanya 10 Menit, Polisi Langsung Bertindak
Keributan yang terjadi hanya berlangsung sekitar 10 menit sebelum kedua kelompok membubarkan diri. Polisi yang sudah bersiaga langsung turun tangan melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.
“Keributan berlangsung selama kurang lebih 10 menit. Kemudian massa membubarkan diri dan kami langsung melakukan penyelidikan di tempat,” katanya.
Daftar Tersangka dan Ancaman Hukuman
Berikut adalah daftar 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
- KT (43)
- Agustinus Sari alias Agus (22)
- MW (29)
- YA (28)
- YE (26)
- PW (33)
- RTA (59)
- WRR (22)
- MAG alias Ade (40)
- AK alias Andy (47)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. (Amelia)
Tinggalkan Balasan