SuaraParlemen.co, Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga masyarakat yang bersumber dari APBD Tahap I Tahun 2023, dengan total anggaran sebesar Rp4,9 miliar.

Ketiga tersangka tersebut yakni:

  • MAR, mantan Kepala Bidang Dispora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • AM, Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) selaku pelaksana kegiatan
  • AZ, mantan Kepala Dispora yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi

“Para tersangka telah diamankan dan ditahan di Lapas Bulak Kapal,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, dalam konferensi pers pada Kamis (15/5/2025).

Kerugian Negara Capai Rp4,7 Miliar

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Haryono, mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,7 miliar, berdasarkan penyidikan atas invoice dan perbandingan harga pasar oleh tim ahli.

“Kami menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian negara sangat signifikan,” jelas Haryono.

AZ diduga turut mengarahkan penunjukan PT CIA sebagai penyedia barang, sekaligus menerima fee dari pelaksanaan proyek tersebut.

Barang Bukti dan Proses Lanjutan

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Dokumen kontrak dan invoice pengadaan
  • Contoh barang seperti raket bulutangkis, bola voli, bola sepak
  • Perlengkapan bela diri seperti body protector silat dan tinju

Seluruh barang bukti akan diperiksa lebih lanjut untuk mengevaluasi kualitas dan kesesuaian harga dengan nilai kontrak.

“Kami masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” tambah Haryono.

Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara objektif dan transparan, demi menjaga integritas pengelolaan anggaran publik.

Baca juga :  Menkomdigi Terbitkan Aturan eSIM: Dorong Migrasi Demi Keamanan Data

Awal Mula Kasus: Proyek Pengadaan Rp21,1 Miliar

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan alat olahraga oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi pada tahun 2023, dengan total anggaran Rp21,1 miliar. Sebanyak Rp10 miliar di antaranya dialokasikan khusus untuk pengadaan alat olahraga rekreasi masyarakat.

Pengadaan dilakukan dalam dua tahap melalui APBD Murni dan APBD Perubahan 2023, dengan PT Cahaya Ilmu Abadi sebagai vendor yang ditunjuk melalui sistem e-Purchasing.

Rincian pengadaan mencakup antara lain:

  • 8.000 unit raket bulutangkis senilai Rp2,8 miliar
  • Meja pingpong seharga Rp5,8 juta per unit
  • Berbagai jenis bola olahraga

Total Rencana Anggaran Biaya (RAB) mencapai Rp4,99 miliar, dan realisasi pembayaran sebesar Rp4,97 miliar.

Namun, distribusi yang tak merata—sejumlah RW hanya menerima raket bulutangkis dalam jumlah terbatas—menimbulkan kecurigaan dan protes, yang akhirnya memicu investigasi internal dan eksternal, termasuk oleh Inspektorat Kota Bekasi.

Temuan Inspektorat: Harga Mark-Up, Barang Dibeli di Toko

Uji petik yang dilakukan Inspektorat pada Mei 2024 menemukan bahwa PT Cahaya Ilmu Abadi bukan produsen utama alat-alat olahraga yang disediakan. Barang-barang tersebut justru dibeli dari toko-toko dan pengrajin lokal dengan harga yang jauh lebih murah daripada yang tercantum dalam kontrak.

Beberapa temuan mencolok antara lain:

  • Meja pingpong dibeli seharga Rp2,25 juta, namun dikontrak senilai Rp5,8 juta
  • Bola olahraga dibeli dengan harga Rp80 ribu, tetapi dalam kontrak dicantumkan Rp423 ribu
  • Pembelian barang ke pengrajin ES hanya senilai Rp410 juta, jauh di bawah total anggaran hampir Rp5 miliar. (Amelia)