SuaraParlemen.co, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi koneksitas proyek pengadaan satelit slot orbit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Ketiganya adalah seorang pensiunan jenderal TNI dan dua warga sipil, termasuk CEO perusahaan asing.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dalam kasus proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang berlangsung pada periode 2012 hingga 2021.

“Tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka,” ujar Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (7/5) malam.

Tiga Tersangka

Brigjen Andi Suci merinci identitas ketiga tersangka:

  1. Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (L) – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. Anthony Thomas van der Hayden (ATVDH) – Tenaga ahli satelit Kemenhan yang juga bertindak sebagai perantara proyek.
  3. Gabor Kuti (GK) – CEO Navayo International AG, perusahaan asal Hungaria.

Menurut Andi Suci, Leonardi sebagai PPK di Kemhan bersama Gabor Kuti menandatangani kontrak pengadaan barang dan jasa dengan Navayo International AG pada 1 Juli 2016. Namun, penunjukan perusahaan tersebut dilakukan tanpa anggaran yang tersedia serta diduga tidak melalui prosedur pengadaan yang semestinya.

“Navayo International AG juga merupakan hasil rekomendasi aktif dari tersangka ATVDH,” imbuhnya.

Puluhan Saksi Diperiksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Harli Siregar, menambahkan bahwa Jampidmil telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli terkait kasus ini.

“Dalam perkara ini setidaknya ada 52 saksi dari kalangan sipil yang telah diperiksa, serta tujuh orang dari kalangan militer. Selain itu, ada sembilan ahli yang turut dimintai keterangan,” jelas Harli.

Baca juga :  DPRD Temanggung Resmi Umumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Jeratan Hukum

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:

  • Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor
  • jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
  • jo Pasal 64 KUHP
  • Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor

Kejagung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengusut lebih lanjut dugaan praktik korupsi dalam proyek strategis ini. (Amelia)