SuaraParlemen.co, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap fakta baru dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Salah satu poin penting yang mencuat adalah pernyataan kontroversial dari seorang pimpinan KPK pada masa lalu yang diduga mempertanyakan keberanian untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam forum ekspose.

Hal ini disampaikan JPU KPK Takdir Suhan saat memeriksa saksi Arif Budi Raharjo, seorang penyelidik KPK, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

“Kami ingin menegaskan fakta bahwa dalam ekspose pada 9 Januari itu, saksi mendengar langsung ada pernyataan: ‘Siapa yang berani mentersangkakan Hasto?’ Meskipun sekarang terdakwa sudah duduk di sini, kami ingin memastikan bahwa ini menjadi fakta hukum yang tidak terbantahkan,” ujar Jaksa Takdir kepada saksi.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Arif membenarkan bahwa pernyataan itu memang pernah dilontarkan oleh pimpinan KPK saat ekspose berlangsung.

“Setelah kami membacakan kesimpulan hasil penyelidikan, dan pimpinan memberikan tanggapan, sebelum ekspose ditutup, pelaksana tugas ketua saat itu menyatakan: ‘Siapa yang berani mentersangkakan saudara Hasto?’” ungkap Arif.

Pada saat itu, KPK dipimpin oleh Nawawi Pomolango sebagai Pelaksana Tugas Ketua menggantikan Firli Bahuri yang sedang berada di luar kota. Di bawah kepemimpinan Nawawi, Hasto memang belum ditetapkan sebagai tersangka meski kasus Harun Masiku telah menyeruak ke publik.

Namun, pada periode kepemimpinan KPK saat ini (2024–2029) yang dipimpin Setyo Budiyanto dan jajaran baru, Hasto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penangkapan buronan Harun Masiku.

Baca juga :  Megawati Instruksikan Kader PDIP Tak Ikut Retret Bersama Prabowo

Forum ekspose yang dimaksud juga melibatkan sejumlah pihak internal KPK termasuk pimpinan era Firli Bahuri, tim penindakan, tim penuntutan, serta mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang kini menjadi kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

Dalam sidang hari yang sama, JPU KPK turut menghadirkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, sebagai saksi.

Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang buron sejak tahun 2020. Ia juga didakwa memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengurus proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 bagi Harun Masiku.

Dalam dakwaan, Hasto disebut tidak sendirian. Ia diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama dua orang kepercayaannya, yakni Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri.

Saeful Bahri telah divonis bersalah, Donny Tri telah ditetapkan sebagai tersangka meski belum diproses lebih lanjut, sementara Harun Masiku masih dalam status buron. Selain itu, nama Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP dan eks anggota Bawaslu, juga disebut dalam perkara ini dan telah menyelesaikan proses hukum.

Kasus ini terus menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan tokoh penting partai politik besar dan dinamika internal KPK dalam pengambilan keputusan penanganan perkara. (Amelia)