SuaraParlemen.co, Jakarta, 14 April 2025 – Polemik soal keaslian ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat ke permukaan. Meski Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menegaskan keaslian dokumen akademik tersebut, tuduhan mengenai ijazah palsu masih ramai beredar di media sosial.
Di sisi lain, gugatan baru mengenai proyek mobil Esemka juga muncul ke publik, menambah daftar sorotan hukum terhadap Jokowi. Berikut ini adalah rangkuman tujuh poin penting mengenai perkembangan isu ini:
- Guru Besar Hukum UGM Bantah Tuduhan Ijazah Jokowi Tidak Ada
Guru besar hukum pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menepis kabar bahwa dirinya pernah menyatakan ijazah Jokowi tidak ada.
“Saya tidak pernah ngomong seperti itu,” tegas Marcus kepada SuaraParlemen.co, Minggu malam, 3 April 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, ada perbedaan antara tindakan “memalsukan” dan “membuat palsu”, dan tuduhan semacam ini harus dibuktikan secara hukum.
- UGM Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Terverifikasi
UGM menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli dan dapat dilacak di Fakultas Kehutanan. Marcus menambahkan bahwa Jokowi memang pernah menjalani wisuda, dan ada berita acara resmi yang mencatat momen tersebut.
“Tuduhan bahwa UGM melindungi Jokowi sangat tidak berdasar,” ujarnya.
- Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penuduh
Tim kuasa hukum Jokowi membuka opsi untuk menggugat balik pihak-pihak yang terus menyebarkan tudingan penggunaan ijazah palsu.
“Kami harus kaji dulu, tapi bisa saja ini termasuk delik pencemaran nama baik,” ujar pengacara Yakup Hasibuan dalam konferensi pers, Senin, 14 April 2025.
Yakup juga mengaku telah melihat langsung ijazah asli Jokowi.
- Tiga Gugatan Ijazah Palsu Sudah Ditolak Pengadilan
Yakup menjelaskan bahwa sudah ada tiga gugatan mengenai ijazah palsu yang diajukan ke pengadilan: dua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu di PTUN, dan semuanya telah ditolak.
“Kalau ada yang menuduh, ya dia yang harus membuktikan. Bukan malah meminta yang dituduh menunjukkan bukti,” ujarnya.
- Hak Hukum Jokowi Tetap Berlaku Meski Sudah Lengser
Meski tidak lagi menjabat sebagai Presiden, Jokowi tetap berstatus sebagai warga negara yang dilindungi hukum. Yakup mengingatkan bahwa tuduhan sembrono bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi.
“Kalau semua orang bisa diminta menunjukkan dokumen pribadi hanya karena dituduh, maka privasi kita semua bisa terancam,” katanya.
- Gugatan Baru Terkait Gagalnya Proyek Mobil Esemka
Gugatan hukum baru datang dari seorang warga Solo, Aufaa Luqman Re. A, yang menggugat Jokowi dan Ma’ruf Amin atas tuduhan wanprestasi dalam proyek mobil Esemka. Ia mengklaim pernah ingin membeli Esemka Bima untuk keperluan usaha, namun kecewa karena proyek tersebut tidak terealisasi sesuai janji.
- Pasang Surut Perjalanan Mobil Esemka
Proyek mobil Esemka bermula dari inisiatif bengkel milik Sukiyat yang bekerja sama dengan siswa SMK di Solo pada 2007. Proyek ini sempat mendapat dukungan besar dari Jokowi saat masih menjabat Wali Kota Solo dan berkembang menjadi PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Namun, setelah pabrik diresmikan pada 2019, harapan akan produksi massal tak kunjung terpenuhi. Kini, kekecewaan publik atas proyek ini berujung pada gugatan hukum.
Meski berbagai isu dan gugatan bermunculan, proses hukum tetap menjadi jalur utama untuk menemukan kebenaran. Narasi yang beredar di ruang publik perlu disaring dengan kehati-hatian, agar tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan. (Amelia)
Tinggalkan Balasan