SuaraParlemen.co, Yogyakarta – Polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali mencuat ke publik. Kali ini, seorang advokat asal Makassar, Komardin, menggugat jajaran rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan tudingan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan telah diajukan sejak 5 Mei 2025. Dalam gugatan itu, Komardin menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp69 triliun dan imateriil mencapai Rp1.000 triliun. Namun, ia menegaskan, ganti rugi tersebut bukan untuk dirinya pribadi, melainkan untuk negara.
Dasar Gugatan: Dugaan Tidak Transparannya Informasi
Komardin mengaku menggugat UGM karena kampus tersebut dinilai tidak memberikan informasi yang memadai terkait skripsi dan ijazah Jokowi. Ia mengklaim bahwa kegaduhan publik akibat polemik ini telah berimbas pada melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD).
“Jadi sekarang ini kan ada yang bilang skripsi palsu, ijazah palsu. Supaya negara ini tidak gaduh, kita buktikan di pengadilan. Karena negara gaduh, nilai Rupiah anjlok, dan semua sektor jadi rusak,” ujar Komardin saat dihubungi, Rabu (14/5).
Ia menambahkan, pelemahan Rupiah dari Rp15.500 menjadi Rp16.700 per USD menyebabkan beban utang Indonesia yang akan jatuh tempo pada 2025, sebesar Rp800,33 triliun, berisiko semakin membengkak.
“Kalau nilai tukar menyentuh Rp20 ribu per USD, negara bisa kolaps. Ini bukan soal Jokowi-nya, tapi UGM harus bertanggung jawab mengembalikan kondusifitas publik,” tegasnya.
Tergugat: Rektor hingga Dosen Pembimbing Jokowi
Dalam gugatannya, Komardin mencantumkan sejumlah pihak sebagai tergugat, yaitu:
- Rektor UGM, Ova Emilia
- Empat wakil rektor (warek)
- Dekan Fakultas Kehutanan
- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan
- Dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmudjo
Menurut Komardin, klarifikasi dari para pihak inilah yang diperlukan untuk meredam kegaduhan. Ia menganggap kredibilitas UGM sebagai universitas ternama turut dipertaruhkan akibat masalah ini.
“Kita istilahnya klarifikasi lah. Karena semua bola liar ini muncul dan tidak ada kejelasan,” ungkapnya.
Respons Pengadilan dan Pihak UGM
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut dan menyatakan dirinya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim untuk perkara ini.
“Benar, ada gugatan terkait itu. Yang mengajukan adalah IR Komardin dari kantor hukum di Makassar. Gugatan terkait perbuatan melawan hukum,” jelasnya, Jumat (9/5).
Sementara itu, Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius, mengatakan pihaknya belum melihat detail gugatan maupun latar belakang penggugat. Meski demikian, UGM akan mematuhi semua proses hukum yang berlaku.
“Intinya kami siap patuh pada ketentuan,” kata Andi Sandi. (Amelia)
Tinggalkan Balasan