SuaraParlemen.co, Jakarta – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan aksi demonstrasi. Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden pembubaran paksa oleh Satpol PP Jakarta terhadap warga yang berunjuk rasa dengan mendirikan tenda di depan gerbang Gedung MPR/DPR/DPD, dalam rangka menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
“Bagi saya pribadi, tidak boleh terjadi Satpol PP melakukan itu. Itu bukan tugas Satpol PP,” ujar Pramono saat mengunjungi Jakarta International Velodrome di Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis, 10 April 2025.
Pramono mengaku telah memberikan teguran langsung kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta. “Kepala Dinasnya tadi malam, kurang lebih pukul 19.00 WIB, saya tegur sendiri secara langsung,” tutur politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Ia mengungkapkan rasa kecewanya terhadap tindakan represif Satpol PP terhadap massa aksi yang telah berkemah selama 82 jam di depan gedung parlemen. Pramono meminta agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Sebelumnya, Satpol PP Jakarta membubarkan paksa aksi kemah warga yang berlangsung sejak beberapa hari di depan kompleks parlemen. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap revisi UU TNI yang dianggap merugikan demokrasi sipil.
Menanggapi kritik publik, Kepala Satpol PP Provinsi Jakarta, Satriadi Gunawan, menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang diambil jajarannya. “Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi dalam aksi di DPR pada Rabu sore,” kata Satriadi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 10 April 2025.
Satriadi mengakui bahwa pendekatan pembubaran paksa tidak tepat. Ke depannya, pihaknya akan mengedepankan pendekatan dialog dan humanis. “Agar situasi tetap kondusif dan aspirasi masyarakat tetap tersampaikan tanpa menimbulkan gesekan,” ucapnya. Ia menegaskan bahwa standar prosedur penanganan aksi demonstrasi akan mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif.
Dengan kejadian ini, publik berharap aparat penegak ketertiban di ibu kota dapat lebih menghargai hak berpendapat dan berekspresi warga dalam menyampaikan aspirasi mereka secara damai. (Amelia)
Tinggalkan Balasan