SuaraParlemen.co, Jakarta – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul), mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat untuk tahun 2024 ke bawah. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Demul melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Rabu (19/3).

“Jadi, tunggakan tahun 2024 ke belakang tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan,” ujar Demul dalam video tersebut.

Lebih lanjut, Demul menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, terlepas dari alasan keterlambatan pembayaran.

“Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau memang tidak punya uang, itu urusan lain. Tapi kalau punya uang dan tidak mau bayar pajak, lalu jalan dipakai bolak-balik, jangan protes kalau jalannya jelek. Karena pajak yang tidak dibayar itulah yang seharusnya digunakan untuk perbaikan jalan,” katanya.

Meski memberikan penghapusan tunggakan, Demul tetap mengimbau masyarakat untuk segera memperpanjang pajak kendaraan mereka setelah Lebaran. Kesempatan perpanjangan pajak tanpa membayar tunggakan diberikan dalam periode 11 April hingga 6 Juni 2025.

“Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak baru 2025, tanpa harus membayar tunggakan,” tutupnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di masa mendatang. (Amelia)

Baca juga :  Ketua DPRK Banda Aceh Jamu Ulama Palestina, Terima Foto Masjid Al-Aqsa