SuaraParlemen.co, Kepulauan Riau – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang, pada Senin (10/2/2025). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri, Tengku Afrizal Dahlan.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) penting, yakni Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi sorotan utama dalam pidato Gubernur. Ia menekankan pentingnya Ranperda ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi di Provinsi Kepulauan Riau. Ranperda ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

“Provinsi Kepulauan Riau memiliki keunggulan geostrategis dan geoekonomi yang sangat strategis, terutama dengan keberadaan Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang. Namun, kita masih perlu meningkatkan daya saing untuk menarik lebih banyak investasi,” ujar Gubernur Ansar.

Gubernur juga menyampaikan bahwa realisasi investasi di Kepulauan Riau pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp47,26 triliun, mengalami peningkatan signifikan sebesar 134,5% dibandingkan tahun 2023. Ia berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum bagi investor serta mendorong pemerataan investasi di seluruh wilayah Kepulauan Riau, tidak hanya terpusat di Batam, Bintan, dan Karimun.

Selain itu, Gubernur juga menyampaikan Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, yang bertujuan untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari berbagai potensi gangguan.

“Ranperda ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah, dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Selain itu, Ranperda ini juga akan menjadi dasar hukum untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan gubernur,” jelas Gubernur.

Baca juga :  Stok Bahan Pokok di Pekanbaru Aman Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2025

Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum akan dilakukan melalui pendekatan informatif, dialogis, dan persuasif, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Gubernur Ansar Ahmad berharap kedua Ranperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau.

“Kita semua harus bekerja sama untuk mewujudkan Kepulauan Riau yang maju, aman, dan sejahtera,” ujarnya. (Amelia)