SuaraParlemen.co, Aceh Barat, 18 Mei 2025 – Dalam upaya memperkuat karakter kebangsaan dan menanamkan semangat persatuan di tengah masyarakat, Anggota Komisi VI DPR RI, I Ghufran, menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang berlangsung di Aula Kantor DPD PKS Aceh Barat, Jalan Bakti Pemuda Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Empat Pilar Kebangsaan yang disosialisasikan mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat pilar ini merupakan fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Dalam sambutannya, I Ghufran menekankan bahwa masyarakat Aceh sejatinya telah lama mengamalkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam empat pilar tersebut. Ia menyebutkan bahwa kehidupan sosial masyarakat Aceh sangat mencerminkan semangat gotong royong, toleransi, serta cinta tanah air yang tinggi.

“Masyarakat Aceh tidak perlu lagi diajarkan mengenai nilai-nilai gotong royong dan toleransi yang merupakan jiwa dari Empat Pilar Kebangsaan. Karena dari sejarah dan budaya, masyarakat Aceh telah hidup berdampingan dalam harmoni yang luar biasa. Ini adalah hal yang patut kita syukuri dan pertahankan,” ujar Ghufran.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Anggota DPRK Aceh Barat, tokoh-tokoh masyarakat dari Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Nagan Raya, serta unsur pemuda dan akademisi yang peduli terhadap penguatan karakter kebangsaan.

Mengapa Empat Pilar Kebangsaan Penting?

Empat Pilar Kebangsaan merupakan nilai-nilai fundamental yang menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Keempatnya saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Berikut pentingnya memahami dan mengamalkan empat pilar tersebut:

Baca juga :  DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

1. Pancasila: Sebagai dasar dan ideologi negara, Pancasila mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, persatuan, dan ketuhanan yang menjadi kompas moral bangsa Indonesia.

2. Undang-Undang Dasar 1945: Merupakan landasan hukum tertinggi yang mengatur sistem pemerintahan, hak asasi warga negara, dan kehidupan demokrasi.

3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI): Menegaskan bahwa Indonesia adalah satu kesatuan yang utuh dan tidak terpecah belah meskipun terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya.

4. Bhinneka Tunggal Ika: Semboyan yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu,” menjadi pengingat bahwa keragaman adalah kekayaan yang memperkuat persatuan bangsa.

Dalam konteks Aceh, sosialisasi ini menjadi sangat relevan untuk meneguhkan kembali semangat nasionalisme di tengah era globalisasi dan derasnya arus informasi digital yang berpotensi menggerus nilai-nilai kebangsaan.

I Ghufran berharap kegiatan semacam ini terus berlanjut agar generasi muda tidak kehilangan arah dalam memahami jati diri bangsa. Ia juga mengajak semua pihak, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan pemuda, untuk bersama-sama menjaga dan merawat pilar-pilar kebangsaan demi Indonesia yang lebih kuat dan bersatu.

“Semakin kuat kita memahami empat pilar ini, semakin kokoh pula fondasi negara kita menghadapi segala tantangan zaman,” pungkasnya. (Kjp)