SuaraParlemen.co, Jakarta, 07 April 2025 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat lonjakan jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia selama dua bulan pertama tahun 2025. Berdasarkan data dari laman Satu Data Ketenagakerjaan milik Kemnaker, hingga Februari 2025, jumlah pekerja yang mengalami PHK telah mencapai 18.610 orang.
Angka ini menunjukkan peningkatan drastis hampir enam kali lipat dibandingkan bulan Januari 2025 yang hanya mencatat 3.325 kasus PHK.
Jawa Tengah Menjadi Provinsi Tertinggi
Dari data yang dihimpun, Provinsi Jawa Tengah menjadi daerah dengan jumlah PHK tertinggi, yakni 10.677 kasus, atau sekitar 57,37% dari total nasional. Disusul oleh:
- Riau: 3.530 kasus
- DKI Jakarta: 2.650 kasus
- Jawa Timur: 978 kasus
- Banten: 411 kasus
Sementara itu, beberapa provinsi tercatat hanya memiliki jumlah PHK dalam hitungan jari. Di antaranya:
- Sumatera Utara: 2 kasus
- Sumatera Barat: 2 kasus
- Bangka Belitung: 3 kasus
Penyebab dan Kasus Terkini
Gelombang PHK yang terjadi saat ini tidak hanya melanda Indonesia, namun juga merupakan tren global yang memengaruhi berbagai sektor industri, seperti energi, perbankan, hingga teknologi.
Salah satu kasus PHK massal terbaru terjadi di pabrik alas kaki PT Yihong Novatex di Cirebon, Jawa Barat. Perusahaan tersebut merumahkan 1.126 pekerja pada bulan lalu, dengan alasan aksi mogok kerja yang dilakukan oleh buruh.
PHK Tanpa Pesangon dan THR
Menurut catatan Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sedikitnya 60.000 buruh telah mengalami PHK dari sekitar 50 perusahaan sepanjang Januari–Februari 2025. Dari jumlah tersebut, terdapat 44.069 pekerja yang dilaporkan tidak menerima pesangon maupun Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak perusahaan. (Amelia)
Tinggalkan Balasan