SuaraParlemen.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sederet barang mewah milik advokat Ariyanto Bakri alias Ary Bakri, salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) terhadap tiga korporasi besar yang menjadi terdakwa korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO).
Dalam penyitaan terbaru, Kejagung mengamankan 12 sepeda mewah dan 130 helm dari berbagai merek premium seperti Shoei, AGV, Nolan, Arai, hingga Bell—dengan nilai mencapai jutaan rupiah per helm.
“Mungkin publik bertanya, kenapa helm disita? Ternyata helm juga punya nilai ekonomis yang cukup signifikan,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Rabu (23/4).
Tak hanya itu, tim penyidik juga telah menyita tiga supercar dan dua kapal pesiar (yacht) milik Ary Bakri yang berada di kawasan Jalan Dermaga Marine, Pademangan, Jakarta Utara.
Siapa Ary Bakri?
Ary Bakri dikenal sebagai pendiri firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) yang berlokasi di jantung bisnis ibu kota, Jalan Jenderal Sudirman. Firma ini kerap menangani kasus dari klien-klien korporasi besar.
Namun, namanya juga mencuat di media sosial, terutama TikTok, berkat gaya hidup glamor dan konten-konten mewah yang kerap ia unggah. Akunnya telah diikuti lebih dari 145 ribu followers. Dalam banyak videonya, ia tampil di atas kapal pesiar sambil melontarkan tagline khas:
“Jakarta keren, gadun FM. Apabila mampu.”
Namun kini, unggahannya tersebut justru menuai cibiran warganet pasca ia ditetapkan sebagai tersangka.
“Jakarta keren untuk rompi oren,” tulis seorang netizen mengomentari salah satu video Ary.
Deretan Tersangka dan Dugaan Uang Suap Rp60 Miliar
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Ary Bakri. Mereka adalah:
- Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jaksel saat itu)
- Marcella Santoso dan Ariyanto (pengacara)
- Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakut)
- Tiga Hakim PN Jakpus: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom
- Muhammad Syafei (Head of Social Security and License PT Wilmar Group)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkap bahwa uang suap sebesar Rp60 miliar berasal dari tim legal PT Wilmar Group.
Ary Bakri diduga berperan sebagai perantara antara pihak swasta dan aparat penegak hukum. Ia disebut menyerahkan uang kepada Wahyu Gunawan untuk diteruskan ke Muhammad Arif Nuryanta, dengan tujuan agar tiga perusahaan—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—mendapatkan vonis lepas dari pengadilan. (Amelia)
Tinggalkan Balasan