SuaraParlemen.co, Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang dilaksanakan pada Rabu, (22/1/2025).

Dalam rapat tersebut, Anggota Fraksi PKS sekaligus anggota Komisi D, Johari Mustawan menjadi jubir Fraksi dalam penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengenai Raperda tersebut.

Johari Mustawan, yang akrab disapa Bang Jo, mengawali pandangannya dengan mengutip pepatah terkenal dari Brillat-Savarin, seorang ahli gastronomi Prancis, dalam bukunya The Physiology of Taste (1825): Tell me what you eat and I tell you what you are yang berarti, “Katakan padaku apa yang kau makan, dan aku akan memberitahumu siapa dirimu.”

Menurutnya, Pepatah ini menyiratkan bahwa apa yang kita konsumsi, terutama dalam konteks pangan, memiliki pengaruh besar terhadap kesehatan dan kehidupan kita.

“Makna pepatah ini sangat relevan, karena makanan adalah komponen dasar kehidupan. Selain memberikan energi, makanan juga membentuk substansi tubuh kita. Oleh karena itu, cara kita memperoleh dan mengonsumsi makanan akan memengaruhi kesehatan masyarakat secara keseluruhan,” kata Bang Jo dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut, Bang Jo mengingatkan bahwa proses makan dan setiap rantai ekosistem yang terlibat dalam penyediaan makanan harus mendukung kesejahteraan hidup masyarakat.

“Ini mencakup pentingnya pengelolaan peternakan dan kesehatan hewan yang dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas hidup dan kesehatan masyarakat,” tuturnya.

Bang Jo juga menggarisbawahi bahwa tujuan dari penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan ini sejalan dengan amanat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang mengharuskan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk warga Kota Surabaya.

Baca juga :  Komisi D DPRD Surabaya Sidak Layanan Puskesmas 24 Jam, Ini Catatan - Catatan Johari Mustawan

“Oleh karena itu, pemerintah daerah berperan penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pengaturan peternakan yang sehat dan berkelanjutan,” jelas Bang Jo.

Dalam pandangannya, Bang Jo mengingatkan bahwa pada tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, telah mengatur berbagai aspek terkait peternakan dan kesehatan hewan. Beberapa poin penting dalam undang-undang tersebut meliputi:

1. Pemasukan benih, bibit, bakalan, dan ternak ruminansia indukan.
2. Kemitraan usaha peternakan.
3. Pengaturan ternak ruminansia betina produktif.
4. Pencegahan penyakit hewan.
5. Penguatan otoritas veteriner.

Tujuan utama dari pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana yang diatur dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, adalah untuk meningkatkan taraf hidup peternak dan memastikan bahwa produk hewan yang dikonsumsi oleh masyarakat adalah sehat, aman, berkualitas, dan halal.

Selain itu, lanjut Bang Jo, peraturan ini bertujuan untuk memastikan pelestarian hewan dan mendukung kemandirian pangan serta ketahanan pangan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran warga Kota Surabaya.

Bang Jo menutup penyampaiannya dengan berharap agar Perda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan ini dapat mencapai tujuan-tujuan tersebut, demi kesejahteraan bersama. “Fraksi PKS berharap agar Perda ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan lingkungan hidup di Kota Surabaya,” tutup Johari Mustawan.