SuaraParlemen.co, Aceh Tengah, 4 Agustus 2025 — Fraksi Partai NasDem DPRK Aceh Tengah secara resmi menyampaikan pendapat akhir terhadap Penetapan Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRK Aceh Tengah, Senin (4/8/2025).

Pendapat akhir Fraksi NasDem dibacakan oleh Ir. H. Amiruddin, Anggota DPRK Aceh Tengah dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Tengah 3 yang meliputi Kecamatan Silih Nara, Celala, Rusip, dan Ketol.

Dalam pidatonya, Ir. H. Amiruddin menyatakan bahwa Fraksi NasDem mendukung penetapan Qanun RPJMD ini, namun dengan sejumlah catatan penting yang diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah. Fraksi NasDem menekankan bahwa RPJMD ini harus menjadi pedoman pembangunan yang berkelanjutan, adil, dan merata demi kesejahteraan masyarakat Aceh Tengah.

Sorotan Isu Strategis: Lingkungan, Stunting, dan Kemiskinan

Fraksi NasDem secara tegas mengingatkan Pemerintah Daerah agar RPJMD 2025-2029 diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan struktur APBK yang realistis. Salah satu isu lingkungan yang menjadi perhatian serius adalah kondisi Danau Lut Tawar yang mengalami pendangkalan, pencemaran, dan penurunan keanekaragaman hayati.

“Kami mendukung langkah Pemerintah Daerah untuk menyusun Qanun dan Peraturan Bupati yang fokus pada upaya penyelamatan Danau Lut Tawar,” tegas Amiruddin.

Terkait penanggulangan stunting dan kemiskinan, Fraksi NasDem menekankan pentingnya data akurat dari tingkat bawah dan komitmen nyata dalam pelaksanaannya. Program pemberdayaan ekonomi keluarga, pelatihan kewirausahaan bagi ibu rumah tangga dan pemuda, hingga peningkatan gizi anak-anak usia 0-22 bulan, menjadi perhatian utama.

Infrastruktur dan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Fraksi NasDem juga menyoroti persoalan infrastruktur, khususnya kondisi jalan kabupaten yang masih banyak rusak berat. Pemerintah Daerah diminta untuk menambah alokasi anggaran rehabilitasi jalan dan fokus pada normalisasi sungai yang dangkal guna mengurangi risiko banjir.

Baca juga :  Samsat Takengon Kembali Ramai Setelah Libur Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prima dan Nyaman

Dalam hal optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Fraksi NasDem mendorong digitalisasi sistem perpajakan, peningkatan sosialisasi Qanun Pajak dan Retribusi, serta penggalian potensi pendapatan baru. “Jangan hanya menaikkan tarif, tetapi benahi sistem pemungutan yang transparan dan adil,” ujar Amiruddin.

Fraksi NasDem juga memberikan perhatian terhadap keberadaan pelaku UMKM yang berjualan di sekitar Pendopo, Masjid Raya Ruhama, dan Tugu Aman Dimot. Fraksi menyarankan agar para pedagang tersebut direlokasi ke tempat yang lebih layak dan strategis.

Dukung Penetapan Qanun RPJMD 2025-2029

Menutup pendapat akhirnya, Fraksi NasDem menyatakan menerima dan menyetujui Penetapan Qanun RPJMD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2025-2029 untuk disahkan menjadi Qanun resmi.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi NasDem DPRK Aceh Tengah menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun RPJMD Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan sebagai Qanun. Semoga menjadi landasan pembangunan yang membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh Tengah,” pungkas Amiruddin, menutup pernyataannya dengan Salam Restorasi.

Berikut daftar Anggota Fraksi Partai NasDem DPRK Aceh Tengah yang menandatangani pendapat akhir fraksi:

  1. Wahyuddin, Ketua
  2. Ir. H. Amiruddin, Wakil Ketua
  3. Genap, Sekretaris
  4. Nove Alfirzan, Anggota
  5. H. Hamdan, SH, Anggota. (Kjp)