SuaraParlemen.co, Jakarta — Forum Bersama (Forbes) anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh secara tegas menolak Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Penolakan itu disampaikan dalam rapat virtual yang digelar Rabu (28/5/2025) dan dihadiri oleh puluhan tokoh legislatif nasional asal Aceh.
Forbes menilai keputusan tersebut bersifat sepihak, tidak transparan, dan mencederai prinsip kedaulatan wilayah serta integritas administrasi Aceh yang telah diatur dalam kerangka hukum nasional maupun MoU Helsinki.
Langkah Strategis dan Sikap Tegas Forbes
Sebagai bentuk respons atas keputusan tersebut, Forbes menyatakan akan menempuh berbagai langkah konkret dan terukur demi memperjuangkan hak Aceh:
1. Survei Lapangan
Tim dari Forbes akan melakukan peninjauan langsung ke empat pulau yang menjadi objek sengketa guna mendapatkan data dan fakta faktual di lapangan.
2. Koordinasi dengan Pemerintah Aceh
Forbes menjadwalkan pertemuan resmi dengan Gubernur Aceh untuk menyusun langkah bersama, termasuk pendekatan administratif dan politis.
3. Permintaan Resmi kepada Presiden
Forbes akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendesak pembatalan SK Mendagri tersebut.
4. Pengawalan Isu Secara Terpadu
Forbes berkomitmen untuk mengawal isu ini melalui jalur hukum, politik, dan diplomasi kelembagaan baik di tingkat nasional maupun daerah.
Tokoh-Tokoh Nasional Aceh Bersatu Menolak SK
Rapat daring tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh DPR dan DPD RI asal Aceh yang menyatakan dukungan penuh atas sikap Forbes, antara lain:
DPD RI: H. Sudirman (Haji Uma), Azhari Cage, Tgk. Ahmada, Darwati Agani
DPR RI: Nasir Djamil, H. Ruslan Daud, Irmawan, Muslem Aiyub, H.T. Ibrahim, Teuku Zulkarnaini, T. Husni (Gerindra), T.A. Khalid, Nazaruddin Dek Gam, Ilham Pangestu, Jamaluddin Idham, Ustadz Ghufran, Irsan Sosiawan, dan Samsul Bahri (Tiong)
Kritik Terhadap Proses Pengambilan Keputusan
Forbes juga melayangkan kritik keras terhadap proses pengambilan keputusan yang dianggap tidak inklusif dan tidak partisipatif. Selama ini, Gubernur Aceh disebut telah mengirimkan enam surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri sejak tahun 2018, namun tidak ada tindak lanjut yang melibatkan unsur DPR maupun DPD RI asal Aceh.
“Kami merasa dipinggirkan. Padahal ini menyangkut batas wilayah dan kedaulatan Aceh yang tidak bisa diputuskan sepihak,” ujar salah satu anggota Forbes.
Pernyataan Tegas Haji Uma: Ini Soal Harga Diri Aceh
H. Sudirman atau yang lebih dikenal sebagai Haji Uma, yang juga menjadi juru bicara dalam forum tersebut, dengan lantang menyatakan:
“Ini bukan hanya soal pulau, ini soal harga diri dan batas wilayah Aceh. Kami akan memperjuangkannya bersama seluruh elemen masyarakat Aceh sampai keputusan ini dibatalkan!”
Forbes menyerukan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk bersatu menjaga marwah dan wilayah tanah kelahirannya. Sengketa ini, bagi mereka, bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut identitas, sejarah, dan kedaulatan Aceh di mata bangsa. (Kjp)
Tinggalkan Balasan