SuaraParlemen.co, Jakarta – Kuasa hukum mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), Heppy Sebayang, mengungkap alasan pihaknya mengirim surat kepada keluarga besar pendiri Taman Safari Indonesia. Menurutnya, pendiri OCI, Hadi Manansang, yang juga dianggap sebagai cikal bakal pendiri Taman Safari, telah meninggal dunia. Oleh karena itu, surat tersebut ditujukan kepada keturunannya.
Hal ini disampaikan Heppy dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama para mantan pemain sirkus OCI, perwakilan Taman Safari Indonesia, serta instansi terkait di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025.
“Seingat kami, kami pernah menyurati keluarga besar Pak Hadi Manansang. Kenapa? Karena kami paham Pak Hadi sudah meninggal,” ujar Heppy, dikutip dari Antara.
Isi Surat untuk Keluarga Manansang
Surat tersebut dikirim kepada tiga anak dari Hadi Manansang, yaitu Jansen Manansang, Frans Manansang, dan Tony Sumampouw. Heppy menegaskan bahwa pihaknya memahami tanggung jawab utama ada pada OCI, bukan langsung kepada Taman Safari, namun surat itu ditujukan kepada keluarga Hadi karena beliau adalah tokoh sentral dalam sejarah OCI.
“Saya paham Taman Safari, dan ini sebetulnya bukan ranah mereka. Tapi Pak Hadi Manansang sudah almarhum,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, Heppy menyampaikan bahwa hingga saat ini rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 1997 terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap para mantan pemain sirkus OCI belum juga dilaksanakan.
“Sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, ditemukan pelanggaran HAM, bentuknya apa saja, dan rekomendasinya apa saja. Tapi sampai hari ini belum pernah dilaksanakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, surat itu juga berisi permohonan untuk bertemu secara kekeluargaan demi membahas kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak-anak mantan pemain sirkus.
“Kami mohon bertemu dengan Bapak-Bapak sekalian untuk membicarakan ini secara kekeluargaan,” katanya.
Rekomendasi Komnas HAM Dipaparkan di DPR
Dalam rapat yang digelar Komisi III DPR RI, rekomendasi Komnas HAM tahun 1997 turut dipaparkan melalui layar proyektor. Beberapa poin penting dalam rekomendasi tersebut antara lain:
- Menjernihkan asal-usul anak-anak pemain sirkus yang belum jelas identitasnya.
- Melakukan publikasi bersama dengan Komnas HAM serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
- Menghindari praktik latihan keras yang menjurus pada penyiksaan mental dan psikis.
- Menyelesaikan berbagai sengketa antara OCI dan para mantan atlet sirkus secara kekeluargaan.
Kuasa hukum lain dari mantan pemain sirkus OCI, Muhammad Soleh, menambahkan bahwa surat tersebut dikirim sekitar tahun 2023.
Sebagai informasi tambahan, rapat ini turut dihadiri oleh beberapa eks pemain sirkus OCI, perwakilan dari Taman Safari Indonesia, serta Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan. (Amelia)
Tinggalkan Balasan