SuaraParlemen.co, Jambi, 27 Mei 2025 – Dua dosen tetap di Institut Islam Ma’arif Jambi (sebelumnya STAI Ma’arif Jambi) melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jambi. Mereka menggugat Yayasan Pendidikan Bintang Sembilan (YPBS) Jambi atas dugaan pengurangan gaji pokok dan penonaktifan secara sepihak selama satu semester dalam tahun akademik 2024/2025.

Kedua dosen tersebut, Sukri Nasution, MM dan Dr. Alfia Apriani, M.E.Sy, telah bergabung dengan YPBS Jambi sejak 2014. Selama masa pengabdian mereka, keduanya telah memperoleh sertifikasi dosen—Sukri pada 2013 dan Alfia pada 2020—yang menjadikan mereka penerima tunjangan dari pemerintah. Namun, menurut keterangan, gaji pokok mereka justru dikurangi drastis oleh Ketua YPBS, Dr. H. Rahmat Nasution, M.Ag, dari Rp 1.200.000 menjadi hanya Rp 200.000 per bulan, dengan dalih bahwa tunjangan sertifikasi merupakan kontribusi kampus.

Meskipun telah menyampaikan keberatan secara lisan, kedua dosen tersebut justru diminta untuk mengundurkan diri. Karena gaji yang diterima jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Jambi, mereka membawa permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi pada Februari 2024.

Sayangnya, meskipun proses mediasi telah dilakukan melalui Disnakertrans, pihak yayasan tidak menjalankan rekomendasi yang ditetapkan oleh pengawas ketenagakerjaan. Akibat menolak mencabut laporan ke Disnakertrans, pada 1 September 2024 kedua dosen tersebut dinonaktifkan dari tugas mengajar selama satu semester. Penonaktifan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh Rektor IIM Jambi, Dr. Miftahur Rizik, pada 2 September 2024. Dampaknya, tunjangan sertifikasi dosen yang biasa mereka terima pun tidak dapat dicairkan.

Kini, didampingi kuasa hukum, keduanya telah mengajukan gugatan ke PHI dengan tiga tuntutan utama:

1. Pembayaran kekurangan gaji pokok sesuai UMK yang berlaku, sebagaimana dihitung oleh pengawas Disnakertrans Provinsi Jambi.

Baca juga :  SDN 10 Lut Tawar, Aceh Tengah, Sukses Gelar Program Berbagi Takjil Ramadhan: Mengajarkan Nilai Kebersamaan dan Kepedulian

2. Pembayaran tunjangan sertifikasi dosen yang terhenti karena penonaktifan sepihak.

3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 yang belum diberikan.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suwarjo, S.H., serta anggota Haposah Maruli Tua Silalahi dan Ansharul Haw Syamsu ini kini telah memasuki tahap penyerahan berkas dan pembacaan gugatan. Proses berikutnya akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan.

Keduanya berharap, kasus ini dapat menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kebijakan pendidikan, agar dosen tetap di perguruan tinggi swasta—khususnya di IIM Jambi dan PTKIS lainnya di Provinsi Jambi—diperlakukan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan standar UMK yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa pengabdian akademik harus dibalas dengan perlakuan yang adil dan profesional.