SuaraParlemen.co, Aceh – Wakil Pimpinan DPRK Aceh Tengah, Susilawati, S.Pd., bersama Komisi I DPR Aceh dan pimpinan DPRK se-Aceh, menghadiri rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada Kamis (20/2/2025). Rapat ini membahas nasib tenaga honorer, khususnya kategori R2/R3.
Dalam pertemuan tersebut, Susilawati meminta pemerintah pusat untuk mempermudah proses pengangkatan tenaga honorer, terutama dalam pengaturan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di masa mendatang.
“Kami mohon kepada Menpan RB agar proses pengangkatan tenaga honorer bisa dipermudah, termasuk prioritas bagi tenaga paruh waktu menjadi PPPK berdasarkan masa kerja. Masih banyak honorer yang telah mengabdi puluhan tahun tetapi belum masuk dalam database BKN,” ujar Susilawati.
Menanggapi hal itu, pihak Menpan RB menegaskan bahwa tenaga honorer paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan kemampuan daerah dan evaluasi kinerja, termasuk mempertimbangkan masa kerja.
“Saat ini, kewenangan pengusulan tenaga honorer menjadi PPPK sepenuhnya berada di masing-masing pemerintah daerah. Kami hanya menerima nama-nama yang diusulkan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus bersinergi antara eksekutif dan legislatif untuk memprioritaskan tenaga honorer yang telah lama mengabdi,” jelas perwakilan Menpan RB.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah daerah diminta segera duduk bersama dan membuka formasi di setiap instansi sesuai dengan masa kerja tenaga honorer yang bersangkutan. (Kjp)
Tinggalkan Balasan