SuaraParlemen.co, Takengon, 23 Juni 2025 — Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah melakukan inspeksi ke Hotel Park Side sebagai bagian dari pembahasan alih fungsi Petro Mini Market menjadi Hotel Petro Inn. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (23/6) ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah serta komitmen terhadap nilai-nilai syariat Islam. Dalam kunjungan tersebut, Komisi D turut melibatkan mahasiswa dari Universitas Gajah Putih (UGP) Takengon.
Tiga Fokus Utama Inspeksi
Inspeksi ini menyoroti tiga aspek penting yang menjadi perhatian DPRK Aceh Tengah, yakni:
1. Alih Fungsi dan Pajak Hotel
Evaluasi terhadap proses perubahan izin dari minimarket menjadi hotel serta penertiban pajak hotel guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
2. Penggunaan Air Bawah Tanah
Legalitas dan kontribusi pajak atas pemanfaatan air bawah tanah oleh pihak hotel menjadi sorotan utama.
3. Penerapan Syariat Islam
Dorongan untuk memperkuat komitmen pelaku usaha terhadap penerapan prinsip-prinsip syariat Islam di lingkungan hotel dan penginapan.
Sekretaris Komisi D, Syukri, menjelaskan bahwa pertemuan dengan manajemen hotel berlangsung terbuka dan produktif. Ia menyampaikan bahwa seluruh persoalan teknis berhasil dibahas dan ditemukan solusinya.
“Alhamdulillah, semua permasalahan yang kami bahas hari ini dapat diselesaikan dengan baik. Kami mengapresiasi manajemen hotel yang terbuka terhadap masukan serta berkomitmen untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Syukri kepada SuaraParlemen.co.
Penegasan Komitmen Terhadap Hukum dan Adat Gayo
Syukri juga menegaskan bahwa setiap bentuk usaha di Aceh Tengah, khususnya sektor pariwisata dan jasa, wajib tunduk pada peraturan yang berlaku dan menghormati nilai-nilai lokal.
“Setiap bentuk usaha di Aceh Tengah harus tunduk pada regulasi yang berlaku. Selain itu, kita punya tanggung jawab moral dan kultural untuk menjaga adat istiadat Gayo dan menegakkan syariat Islam dalam setiap aspek layanan,” tambahnya.
Tenggat Waktu Perizinan: 3 dan 6 Bulan
Dalam hasil evaluasi, DPRK Aceh Tengah memberikan tenggat waktu kepada pihak hotel untuk menyelesaikan dua kewajiban administratif:
Izin Alih Fungsi: Maksimal 6 bulan untuk menyelesaikan dokumen perubahan dari Petro Market menjadi Hotel Petro Inn.
Izin Air Bawah Tanah: Maksimal 3 bulan untuk menyelesaikan legalitas penggunaan air tanah, lengkap dengan kontribusi pajak.
“Kami beri waktu enam bulan untuk izin alih fungsi bangunan menjadi hotel, dan tiga bulan untuk izin penggunaan air bawah tanah. Jika tenggat ini tidak dipenuhi, maka kami akan rekomendasikan penghentian sementara operasional hotel sampai semua izin lengkap,” tegas Syukri.
Apresiasi untuk Mahasiswa UGP
Menutup kegiatan, Syukri memberikan apresiasi kepada para mahasiswa Universitas Gajah Putih yang turut serta dalam agenda tersebut. Ia menyebut keterlibatan mereka sebagai bentuk nyata partisipasi publik dalam fungsi pengawasan terhadap pembangunan.
“Kami sangat berterima kasih kepada adik-adik mahasiswa Universitas Gajah Putih yang telah terlibat aktif dalam agenda ini. Mereka menunjukkan bahwa mahasiswa bukan hanya agen perubahan, tetapi juga mitra pengawasan yang kritis dan konstruktif,” pungkasnya.
Harapan untuk Dunia Usaha di Aceh Tengah
Melalui kegiatan ini, DPRK Aceh Tengah berharap seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata dan jasa dapat terus tumbuh secara sehat, legal, dan sejalan dengan kearifan lokal serta nilai-nilai syariat Islam. (Kjp)
Tinggalkan Balasan