SuaraParlemen.co, Takengon – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah melalui Badan Legislasi (Banleg) bersama pihak eksekutif menggelar rapat pembahasan Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Danau Laut Tawar, Senin (6/10/2025), di Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah.

Suasana rapat di ruang paripurnan DPRK Aceh Tengah

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Banleg DPRK Aceh Tengah, Mukhlis, S.Pd, didampingi oleh para anggota Banleg, yaitu Ir. H. Amiruddin, Edi Kurniawan, Khairul Ahadian, ST, Taqwa, SH, Agustina, dan Asmayanti. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tengah beserta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam pembahasan tersebut, peserta rapat menekankan pentingnya pengelolaan Danau Laut Tawar secara berkelanjutan, mengingat danau itu merupakan aset vital daerah yang berperan besar bagi sektor perekonomian, pariwisata, dan lingkungan hidup di Aceh Tengah.

Ketua Banleg DPRK Aceh Tengah, Mukhlis, S.Pd, menyampaikan bahwa rancangan qanun ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjaga kelestarian danau sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Danau Laut Tawar adalah kebanggaan sekaligus penopang kehidupan masyarakat Aceh Tengah. Karena itu, qanun ini harus benar-benar mengakomodasi kepentingan lingkungan, ekonomi, dan sosial secara seimbang,” ujar Mukhlis.

Rapat berlangsung dinamis dan produktif, dengan berbagai masukan konstruktif dari unsur legislatif maupun eksekutif. Proses pembahasan qanun ini akan terus dilanjutkan hingga mencapai kesepakatan bersama sebelum dibawa ke tahap pengesahan. (Kjp)

Baca juga :  Fraksi PKS DPRK Aceh Tengah Sampaikan Pendapat Akhir atas Perubahan APBK 2025