SuaraParlemen.co, Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) baru pada Sabtu (8/3), yaitu Pansus Participating Interest (PI) dan Pansus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembentukan dua pansus tersebut digelar dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, dan diikuti oleh 33 anggota dewan lainnya.
Susunan Kepengurusan Pansus:
- Pansus PI
- Ketua: Abun Yani
- Wakil Ketua: Arpin Siregar
- Sekretaris: Riana Doris Sembiring
- Pansus Optimalisasi PAD
- Ketua: Erpan
- Wakil Ketua: Edminuddin
- Sekretaris: Afuan Yuza Putra
Ketua Pansus PI, Abun Yani, menyatakan bahwa pembentukan dua pansus ini merupakan bentuk kepedulian DPRD terhadap upaya peningkatan pendapatan daerah. Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jambi cenderung stagnan dari tahun ke tahun, padahal masih banyak potensi yang belum digarap secara optimal.
“Untuk kerja-kerja seperti ini tidak bisa dilakukan secara perorangan atau hanya oleh satu komisi saja, maka dibentuklah pansus. Dasar hukum pembentukan Pansus ini jelas dan kuat,” ujar Abun Yani.
Abun menjelaskan, langkah pertama setelah pembentukan adalah melakukan rapat internal untuk menyusun strategi kerja ke depan. “Dari hasil rapat internal nanti akan terlihat apa saja yang harus dilakukan,” tambahnya.
Tak hanya itu, dalam waktu dekat Pansus akan segera berkoordinasi dengan DPR RI, Kementerian terkait, serta meminta dukungan dari pemerintah pusat. “Harus ada support dari pusat,” tegas Abun.
Terkait Pansus PI, Abun Yani menekankan komitmen untuk mewujudkan regulasi yang mengatur kerja sama daerah dengan perusahaan migas dalam mendapatkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004.
“Itu sudah menjadi perintah. Perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di wilayah Jambi, seperti di Kabupaten Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Barat, Batanghari, Sarolangun, dan lainnya, wajib menawarkan saham PI sebesar 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Abun menambahkan, pembentukan Pansus ini bertujuan agar wacana mengenai PI 10 persen yang selama ini hanya sebatas wacana, bisa segera terealisasi.
“Sampai hari ini, realisasi PI 10 persen belum ada. Karena itu DPRD Jambi mendorong pembentukan pansus ini agar bisa benar-benar terwujud,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan