SuaraParlemen.co, Tasikmalaya – Pengangkatan kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tasikmalaya yang sebelumnya dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dari DPRD Kota Tasikmalaya.

Langkah ini dianggap positif karena menunjukkan kepatuhan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya terhadap peraturan yang ada, terutama Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No. 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut regulasi tersebut, jabatan Plt hanya boleh dipegang selama maksimal enam bulan. Oleh karena itu, Pemkot Tasikmalaya dianggap perlu segera mengisi jabatan-jabatan lainnya yang masih dipimpin oleh Plt agar roda pemerintahan berjalan lebih lancar.

Meskipun pengangkatan kepala Dinsos mendapat apresiasi, sejumlah pihak masih menyoroti keberadaan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih dipimpin oleh pejabat berstatus Plt. Di antaranya adalah Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Inspektorat Kota Tasikmalaya, serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tasikmalaya, H. Yadi Mulyadi, S.H., menegaskan bahwa Pemkot harus segera mengisi jabatan-jabatan di OPD yang masih dijabat oleh Plt. Menurutnya, membiarkan jabatan tersebut kosong lebih lama akan berisiko mengganggu efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kami berharap Pemkot membiasakan diri untuk taat aturan. Terlebih, pengisian jabatan oleh Plt sering kali membuat birokrasi kurang taktis karena kewenangan terbatas, sehingga sering kali menjadi rumit,” ungkap Yadi, Rabu (5/2/2025).

Yadi juga menambahkan bahwa pejabat Plt tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan strategis, yang dapat menghambat program pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, Pemkot diminta segera menggelar seleksi terbuka untuk mengisi jabatan kepala dinas yang masih kosong.

Baca juga :  Isra Mi’raj di Tangsel, M. Yusuf Tegaskan Sholat Bisa Redam Konflik Sosial

“Bagaimana kita mau melakukan akselerasi pembangunan jika komandan di OPD-nya masih banyak yang terbelenggu dengan kewenangan terbatas?” kata Yadi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, menyampaikan kekhawatirannya terkait keputusan yang dibuat oleh pejabat Plt, terutama dalam urusan surat-menyurat dan kebijakan strategis. Dodo menilai, kebijakan yang diambil oleh pejabat Plt berisiko batal demi hukum jika melebihi batas waktu yang diizinkan oleh regulasi.

“Kami khawatirkan kalau dibebankan terus, pejabat tersebut akan keteteran. Akibatnya, banyak kendala yang muncul, kegiatan tertunda, atau kebijakan yang seharusnya bisa cepat malah terhambat,” kata Dodo.

Dodo juga menyoroti kondisi di Kota Tasikmalaya yang hampir dua tahun dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota, yang menyebabkan setiap kebijakan mutasi, rotasi, dan pengisian jabatan definitif harus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Karena itu banyak jabatan Plt yang tidak seharusnya atau tidak sesuai aturan. Hal ini sering kami pertanyakan ke Pemkot,” tambah Dodo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya mengakui bahwa masih ada enam jabatan setingkat kepala dinas yang dijabat oleh Plt, serta beberapa jabatan eselon tiga lainnya. Namun, ia memastikan bahwa semua jabatan tersebut belum melebihi batas waktu enam bulan.

“Saat ini ada enam jabatan kepala dinas yang masih dijabat Plt dan sekitar empat jabatan eselon tiga. Tapi semua belum lebih dari enam bulan. Untuk pengisian jabatan definitif, kami masih menunggu arahan dari pimpinan,” ujar Sekda Kota Tasikmalaya.

Meskipun Pemkot masih menunggu arahan lebih lanjut, desakan dari DPRD dan berbagai pihak untuk segera mengisi jabatan definitif semakin menguat. Langkah ini dianggap krusial agar kebijakan publik dapat berjalan dengan lebih efektif dan tidak terhambat oleh keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh pejabat Plt.

Baca juga :  Ketua DPRD Jateng Hadiri Rakor ADPSI, Bahas Efisiensi Anggaran 2025

Pengangkatan kepala Dinsos definitif merupakan langkah positif yang menunjukkan komitmen Pemkot Tasikmalaya dalam menjalankan aturan. Namun, masih adanya enam OPD yang dipimpin oleh Plt menjadi catatan penting yang perlu segera diselesaikan.

Jika jabatan-jabatan tersebut tidak segera diisi dengan pejabat definitif, berbagai kebijakan strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik berisiko tertunda atau bahkan batal. DPRD dan berbagai pihak mendesak agar Pemkot segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan pengisian jabatan definitif, diharapkan birokrasi Kota Tasikmalaya bisa berjalan lebih efektif, program pembangunan dipercepat, dan masyarakat menerima pelayanan yang optimal.