SuaraParlemen.co, Jambi, 23 April 2025 – Kabar menggembirakan datang bagi warga Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, yang memiliki lahan di kawasan pertambangan milik Pertamina. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (23/4), Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Zayadi, menegaskan bahwa kepemilikan tanah oleh warga tetap sah secara hukum, khususnya bagi mereka yang telah mengantongi sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Zayadi sebagai respons terhadap pengaduan masyarakat mengenai status hukum tanah bersertifikat Prona yang mereka miliki, meskipun berada di wilayah yang termasuk dalam kawasan pertambangan nasional.
“Sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat dan Perda RTRW Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024, kepemilikan tanah warga di kawasan pertambangan tetap sah. Terlebih, jika tanah tersebut telah bersertifikat resmi dari BPN,” ujar Zayadi di hadapan warga dan sejumlah perwakilan instansi terkait.
Ia menambahkan bahwa hak masyarakat atas tanah yang telah disertifikasi oleh lembaga resmi negara tidak bisa diabaikan begitu saja. Kepastian hukum atas lahan tersebut merupakan prioritas yang harus dijaga oleh semua pihak.
“Hak-hak masyarakat adalah prioritas kami. Legalitas kepemilikan tanah tidak boleh dikesampingkan, dan kami akan terus mengawalnya hingga tuntas,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Paal Lima yang selama ini diliputi kekhawatiran akibat tumpang tindih kepentingan di kawasan tersebut. Dengan dukungan dari legislatif, warga kini memiliki pegangan hukum yang kuat untuk mempertahankan hak mereka atas tanah yang telah mereka kuasai secara sah.
Komisi I DPRD Kota Jambi juga memastikan bahwa RDP ini akan dilanjutkan dalam waktu dekat, guna menggali solusi konkret atas persoalan yang dihadapi masyarakat. DPRD berkomitmen untuk bekerja sama dengan seluruh pihak terkait demi menyelesaikan persoalan ini secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan