SuaraParlemen.co, Kota Jambi, 08 April 2025 – Maraknya pungutan biaya untuk kegiatan Ceremony Perpisahan yang terjadi belakangan ini mendapat sorotan serius dari DPRD Kota Jambi. Pungutan biaya yang dilakukan oleh pihak sekolah dianggap memberatkan orang tua siswa, sehingga menjadi polemik yang memicu keluhan di kalangan masyarakat.

Salah satu kasus terbaru datang dari SMP 17 Kota Jambi, di mana orang tua siswa mengeluhkan adanya iuran sebesar Rp 250.000 per orang untuk acara perpisahan yang akan digelar oleh sekolah tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan, acara tersebut direncanakan akan diselenggarakan di salah satu gedung mewah di Kota Jambi, yang tentu saja akan membutuhkan biaya sewa dan pengeluaran lainnya yang tidak sedikit.

Menanggapi masalah ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Fahrul Ilmi, angkat bicara. Ia mengingatkan agar pihak sekolah tidak mengulang masalah pungutan yang membebani orang tua siswa setiap tahunnya.

“Kami minta pihak sekolah agar tidak mengulang kesalahan yang sama. Jangan ada pungutan yang tidak jelas kesepakatannya dan membebani orang tua. Sekolah harus mengedepankan transparansi, dan kegiatan perpisahan semestinya bersifat opsional, bukan kewajiban. Apalagi sempat mencuat luas polemik isu pungutan seperti ini di SMP 17 dan SMP 7. Tentu ini harus menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan Kota Jambi,” tegas Fahrul Ilmi.

Ia juga mendorong Dinas Pendidikan Kota Jambi untuk lebih ketat dalam mengawasi kegiatan yang melibatkan pengumpulan dana dari orang tua siswa, agar tidak menimbulkan polemik yang berulang.

“Seharusnya pihak sekolah menggelar kegiatan perpisahan secara sederhana. Orang tua siswa sudah cukup memikirkan biaya untuk melanjutkan pendidikan anak mereka ke jenjang yang lebih tinggi, seperti SMA atau MA,” tambah Fahrul Ilmi.

Baca juga :  IKADI Aceh Tengah Sukses Gelar Program I'tikaf 1446 H: Tahun Ketiga di Masjid Raudhatul Jannah, Ratusan Jemaah Ikuti Ibadah dan Kajian, Menekankan Pentingnya Niat dan Rukun I'tikaf

Dengan adanya perhatian dari DPRD, diharapkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dapat menghindari praktik pungutan yang tidak jelas dan lebih memprioritaskan kepentingan orang tua serta siswa.