SuaraParlemen.co, Kuningan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan telah menetapkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2025. Kesepuluh Raperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, berdasarkan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pemerintah daerah.

Dewi Anggraeni, Juru Bicara Bapemperda DPRD Kuningan, mengungkapkan bahwa dari 10 Raperda yang akan dibahas, tujuh di antaranya merupakan usulan dari pemerintah daerah, sementara tiga lainnya merupakan inisiatif DPRD.

“Surat dari Penjabat Bupati Kuningan telah kami disposisi ke Bapemperda untuk dikaji sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Dewi, Jumat (31/1/2025).

Setelah melalui pembahasan internal dan rapat kerja dengan pemerintah daerah, akhirnya disepakati ada 10 Raperda dalam Propemperda 2025.

Daftar 7 Raperda Usulan Pemerintah Daerah

Berikut adalah tujuh Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan dan telah disepakati untuk dibahas tahun 2025:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029
  2. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kuningan
  3. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045
  4. Pembentukan dan Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
  5. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
  6. Perubahan APBD Tahun 2025
  7. APBD Tahun 2026

3 Raperda Inisiatif DPRD

Selain Raperda usulan eksekutif, DPRD Kabupaten Kuningan juga mengajukan tiga Raperda yang berfokus pada isu lingkungan, ekonomi, dan kebudayaan, yaitu:

  1. Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik
  2. Perlindungan Produk Lokal
  3. Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Proses Harmonisasi dan Kajian Raperda

Dewi Anggraeni menjelaskan bahwa proses harmonisasi terhadap 10 Raperda ini telah dilakukan dalam tiga tahap pembahasan, yaitu pada 22 November, 18 Desember 2024, dan 8 Januari 2025. DPRD juga telah menerima penjelasan komprehensif dari pihak eksekutif mengenai urgensi masing-masing Raperda.

Baca juga :  UI Minta Maaf atas Pelanggaran Disertasi Bahlil Lahadalia

Awalnya, pemerintah daerah mengusulkan 10 Raperda, namun tiga di antaranya yang terkait dengan desa tidak dapat dibahas lebih lanjut karena belum memiliki dasar peraturan teknis. Oleh karena itu, hanya tujuh Raperda yang disepakati untuk dilanjutkan.

Dewi menegaskan bahwa semua Raperda yang disepakati telah memenuhi tiga aspek utama dalam pembentukan produk hukum daerah, yaitu aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pembahasan 10 Raperda ini, diharapkan Kabupaten Kuningan dapat memiliki regulasi yang lebih baik untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan berkelanjutan. (Amel)