SuaraParlemen.co, Blitar – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar Tahun 2024 di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada Selasa malam (4/2/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i, bersama Wakil Ketua III, Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, serta dihadiri oleh Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar, sejumlah kepala OPD, dan anggota DPRD.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i, mengungkapkan bahwa penyampaian LKPJ Bupati Blitar Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Blitar Nomor B/050.06/88/409.3.2/2025 yang diterima pada 30 Januari 2025. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar Pasal 208 Ayat 1, LKPJ Akhir Tahun Anggaran harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Menindaklanjuti hal tersebut dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, DPRD Kabupaten Blitar menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2024,” jelas Rifa’i.

Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, dalam kesempatan itu menyampaikan pentingnya menjaga keseimbangan antara Pemerintah Daerah dan DPRD melalui kemitraan yang sejajar. Menurutnya, agar tugas dan fungsi masing-masing pihak dapat dijalankan dengan baik, perlu ada mekanisme check and balance yang memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku.

“Untuk menjaga kemitraan tersebut, perlu ada mekanisme check and balance, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku,” kata Rini.

Rini menambahkan bahwa salah satu bentuk mekanisme check and balance adalah penyampaian LKPJ Bupati kepada DPRD. LKPJ Bupati Blitar Tahun 2024 ini merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 13 Tahun 2019. LKPJ memuat penjabaran hasil kinerja pembangunan yang harus disampaikan oleh Bupati kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca juga :  DPRD Sulbar Tinjau Lokasi Tambang di Mamuju Tengah dan Pasangkayu

“LKPJ ini memuat penjabaran hasil kinerja pembangunan yang harus disampaikan oleh Bupati kepada DPRD dalam rapat paripurna, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.