SuaraParlemen.co, Papua Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, segera mengagendakan sidang atau rapat paripurna untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak terpilih periode 2025–2030, sesuai hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, Siti Rahma Hegemur, dalam keterangannya kepada SuaraParlemen.co di Fakfak, Jumat (7/2/2025).
“Kami akan melaksanakan rapat atau sidang paripurna serta mengurus SK ke provinsi agar nantinya dapat dilantik secara serentak bersama kepala daerah lainnya di Jakarta oleh Presiden Prabowo,” ujarnya.
Meskipun belum menyebutkan tanggal pasti pelaksanaan sidang, pihaknya memastikan bahwa proses ini akan dilakukan secepat mungkin.
Salinan keputusan penetapan kepala daerah terpilih telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Fakfak untuk diproses lebih lanjut dalam sidang paripurna.
“Pada momen yang baik ini, kami ingin menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak, Bawaslu Provinsi Papua Barat, serta KPU beserta seluruh jajarannya,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan ucapan selamat serta sukses kepada Bupati Fakfak terpilih, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik, serta apresiasi kepada partai-partai pengusung yang telah hadir dalam pertemuan tersebut.
“Terima kasih banyak atas partisipasi dan dukungannya,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam penyerahan dokumen keputusan ini, turut hadir Ketua KPU Fakfak, Hendra J. C. Talla, beserta jajaran, serta Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan, beserta jajaran, hingga para pimpinan partai politik. (Amel)
Tinggalkan Balasan