SuaraParlemen.co, Cimahi – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) dalam rangka penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2024-2025, Sabtu (25/1/2025).
Acara ini menghadirkan narasumber utama, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi. Sambutan pembuka disampaikan oleh Ketua DPD PKS Kota Cimahi, Riza Mahdi.
Dalam sambutannya, Riza Mahdi menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha dalam mendukung implementasi Perda secara optimal. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai regulasi yang ada akan membantu masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka, terutama dalam aspek ketenagakerjaan.
Pada kesempatan tersebut, H. Tedy Rusmawan memaparkan isi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja. Ia menyoroti urgensi regulasi ini dalam melindungi berbagai kelompok pekerja, termasuk pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, serta Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Berdasarkan Pasal 2 Perda No. 5 Tahun 2023, penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di daerah provinsi meliputi beberapa aspek utama, yakni:
- Hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja
- Perencanaan perlindungan tenaga kerja
- Jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan
- Fasilitas bagi pekerja rentan
- Kerja sama, sinergitas, dan kemitraan
- Partisipasi masyarakat dan dunia usaha
- Pemberian penghargaan
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
H. Tedy Rusmawan menegaskan bahwa Perda ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat pekerja.
“Hal-hal yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat harus terus kita dorong. Perlindungan tenaga kerja bukan hanya soal aturan, tetapi juga komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, berkeadilan, dan sejahtera,” ujarnya.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya implementasi Perda No. 5 Tahun 2023 dalam mendukung kesejahteraan tenaga kerja di Jawa Barat, khususnya di Kota Cimahi.
Tinggalkan Balasan