SuaraParlemen.co, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menanggapi gugatan yang diajukan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon legislatif (caleg) yang harus berdomisili di daerah pemilihan (dapil) mereka. Dede menyatakan setuju dengan ketentuan tersebut jika diterapkan untuk calon anggota DPRD, namun memiliki pandangan berbeda jika aturan itu diberlakukan bagi caleg DPR RI.
Caleg DPRD Harus Berdomisili di Dapil
Menurut Dede, DPRD memiliki peran yang lebih bersifat lokal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) serta Peraturan Daerah (Perda). Oleh karena itu, wajar jika syarat domisili diterapkan bagi caleg DPRD.
“Kita lihat dari sisi kewenangannya dulu. Jika itu untuk DPRD, saya pikir tepat sekali karena mereka mengawasi serta mengatur kebijakan daerah,” kata Dede di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).
DPR RI Punya Kewenangan Lebih Luas
Namun, Dede menilai aturan tersebut tidak tepat jika diterapkan bagi caleg DPR RI. Menurutnya, DPR RI memiliki peran yang lebih luas dalam menyusun undang-undang nasional serta mengawasi jalannya pemerintahan secara keseluruhan.
“DPR RI mengawasi jalannya pemerintahan nasional, membuat undang-undang, serta mengawasi kebijakan seperti PP, Permen, hingga Perpres. Oleh karena itu, kita tidak bisa terlalu membatasi dengan syarat domisili di dapilnya,” jelas Dede.
Meski begitu, ia menilai caleg DPR tetap perlu memiliki keterkaitan dengan dapilnya. Sebagai solusinya, ia menyarankan agar calon anggota DPR memiliki rekam jejak kontribusi di dapil mereka selama minimal dua tahun sebelum mencalonkan diri.
“Jadi misalnya dia sudah harus berada di dapil tersebut lebih dari dua tahun, bukan yang tiba-tiba datang tanpa ada rekam jejak,” tambahnya.
Dede juga menyoroti potensi permasalahan yang bisa timbul jika aturan ini diterapkan secara ketat, terutama dengan adanya pemindahan ibu kota ke IKN.
“Bayangkan jika nanti semua harus pindah domisili ke IKN, ini juga akan menjadi persoalan. Tetapi kalau untuk DPRD, saya sangat sepakat karena mereka memang menangani isu-isu lokal,” tegasnya.
Gugatan ke MK oleh Mahasiswa
Gugatan terhadap syarat domisili caleg ini diajukan oleh delapan mahasiswa ke MK. Berdasarkan situs resmi MK, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025. Para pemohon gugatan ini antara lain Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani HA, dan Isnan Surya Anggara.
Mahasiswa ini meminta MK untuk mengubah ketentuan dalam UU Pemilu agar syarat domisili tidak menjadi kewajiban bagi caleg yang ingin maju di dapil tertentu. (Amelia)
Tinggalkan Balasan