SuaraParlemen.co, Jakarta – Insiden mengejutkan terjadi di kapal penangkap cumi Poseidon 03. Nakhoda kapal, Tumpal Sianturi, dilaporkan sempat terlibat cekcok hebat dengan seorang anak buah kapal (ABK) sebelum akhirnya hilang setelah diduga dilempar ke laut oleh salah satu awaknya.
Peristiwa ini diungkap oleh R, Wakil Kepala Kamar Mesin (KKM) kapal Poseidon 03, saat hadir dalam konferensi pers yang digelar polisi di Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025).
R mengaku sempat bersitegang dengan Tumpal pada 24 Maret 2024. Menurut pengakuannya, insiden bermula saat Tumpal marah-marah karena hasil tangkapan cumi dinilai sedikit. Tak terima dimarahi, R pun mencari kesempatan untuk bicara dengan sang kapten.
“Selesai penimbangan cumi, saya langsung tanya ke kapten, ‘Saya mau ngomong dulu, Ten, sebentar. Saya mau tanya, apa maksud melempar kunci Inggris sampai kaki saya luka?’” ujar R kepada wartawan.
R menceritakan bahwa Tumpal saat itu melempar kunci inggris ke arahnya, hingga mengenai kakinya dan menyebabkan luka memar. Ketegangan memuncak ketika Tumpal kemudian mendorong R hingga tubuhnya terhantam ke sudut kapal.
“Posisi lantai licin. Saya langsung terbanting ke arah laut. Saya mau jatuh, kaki saya terkait di tiang lampu,” lanjut R. Ia bersyukur karena insiden itu tidak berujung fatal, meski hampir saja jatuh ke laut.
Melihat adiknya dalam bahaya, kakak R yang berinisial B segera berlari ke lokasi pertengkaran. “Abang saya sedang sarapan. Dia langsung buang piringnya, mengejar ke arah saya. Langsung dilemparnya (Tumpal) ke laut, spontanitas saja,” ungkap R.
Sejak kejadian tersebut, Tumpal dinyatakan hilang dan belum ditemukan hingga sekarang. Polisi mencatat bahwa pada 27 Maret 2024, saat kapal bersandar di Bangka Belitung, Tumpal sudah tidak berada di atas kapal. Padahal kapal Poseidon 03 berangkat dari Teluk Jakarta pada 19 Maret 2024 untuk ekspedisi penangkapan cumi.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap bahwa setelah sandar, B dan R diduga menjual seluruh isi kapal, termasuk alat navigasi, suku cadang, dan perangkat satelit. Nilai barang-barang yang digelapkan diperkirakan mencapai Rp 400 juta. Namun, semua barang itu dijual hanya senilai Rp 41,2 juta.
Sebagian uang hasil penjualan diberikan kepada para ABK agar mereka pulang ke rumah masing-masing. Para ABK juga diancam agar tidak melapor ke polisi atau kembali ke Jakarta.
Setelah dilakukan pencarian intensif, B dan R berhasil ditangkap di Sarolangun, Jambi, pada 15 Maret 2025.
Kini, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Amelia)
Tinggalkan Balasan