SuaraParlemen.co, Surabaya – Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia Cabang Surabaya mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengawal pemberian bonus hari raya bagi mitra ojek online hingga tingkat kabupaten dan kota.

Direktur PAHAM Indonesia Cabang Surabaya, H.M.I. el Hakim, S.H., M.H., menegaskan bahwa dukungan makro dari Presiden serta aspirasi yang telah disampaikan kepada DPR RI terkait bonus hari raya bagi mitra ojek online harus mendapat perhatian serius dari Kemenaker.

“Dukungan tersebut harus dikawal agar tidak sekadar menjadi angin lalu,” ujar advokat muda yang akrab disapa Cak Hakim itu.

Menurutnya, Kemenaker dapat berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat daerah, terutama di wilayah dengan jumlah mitra pengemudi yang besar seperti Kota Surabaya.

“Posisi mitra pengemudi dalam hubungan kerja dengan perusahaan penyedia jasa masih rentan terhadap eksploitasi. Regulasi yang lebih kuat harus hadir sesuai amanat konstitusi Pasal 28D ayat (2),” tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan negara bagi para pengemudi, terutama di tengah tantangan ekonomi dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi daring dengan mendukung kebijakan bonus hari raya yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra mereka.

Aspirasi serupa juga disuarakan oleh Serikat Pengemudi Daring (SPEED) dan mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPR RI, termasuk Hj. Reni Astuti, S.Si., M.PSDM dari Komisi V dan H.M. Kholid, S.E., M.Si. dari Komisi XI. Mereka berkomitmen untuk mengawal program ini guna memastikan implementasinya berjalan sesuai harapan.

PAHAM Surabaya berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konkret demi kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.

Baca juga :  Kegiatan 'Ramadhan bersama Ketua DPRK' mendapat animo tinggi anak muda