SuaraParlemen.co, Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan divestasi saham sebesar 51% yang diwajibkan kepada perusahaan asing di sektor pertambangan Indonesia. Menurut AS, kebijakan ini menjadi penghalang signifikan bagi masuknya investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) ke Tanah Air.

Kritik tersebut tertuang dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate (NTE) yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).

“Aturan divestasi 51 persen yang diwajibkan kepada perusahaan pertambangan asing menambah kompleksitas dan ketidakpastian iklim investasi di Indonesia,” tulis USTR dalam laporan tersebut, dikutip Senin (21/4).

Kebijakan divestasi ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021, yang telah diubah melalui PP Nomor 25 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, perusahaan tambang asing yang mengantongi izin usaha diwajibkan melepas 51% sahamnya kepada pemilik lokal.

Adapun batas waktu pelaksanaan divestasi dibedakan berdasarkan fasilitas pengolahan yang dimiliki perusahaan:

  • 15 tahun sejak produksi bagi perusahaan tanpa fasilitas pengolahan terintegrasi
  • 20 tahun bagi perusahaan dengan fasilitas pengolahan terintegrasi

Sektor Lain Juga Dibatasi

Selain sektor pertambangan, laporan USTR juga menyoroti pembatasan kepemilikan asing di beberapa sektor lain, meskipun Indonesia telah mencabut Daftar Negatif Investasi (DNI) 2016 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, yang kemudian diperbarui dengan Perpres Nomor 49 Tahun 2021.

Beberapa sektor yang masih memiliki batasan kepemilikan asing antara lain:

  • Penerbitan surat kabar dan majalah
  • Layanan pos
  • Transportasi darat, laut, dan udara (maksimum 49% kepemilikan asing)

Untuk sektor strategis lainnya, seperti penyiaran dan jasa keuangan tertentu, batas kepemilikan asing bahkan lebih ketat:

  • Penyiaran dan jasa keuangan tertentu: maksimal 20%
  • Pengolahan ikan dan pembangunan kapal: sepenuhnya tertutup bagi investor asing
Baca juga :  Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Klarifikasi Dokumen OMO FOLU Net Sink 2030

USTR menilai bahwa meskipun berbagai sektor telah dibuka untuk investasi asing, investor masih menghadapi banyak persyaratan dan batasan tambahan dari kementerian teknis terkait.

“Kebijakan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan regulasi yang bisa menahan laju investasi baru, terutama di sektor strategis seperti pertambangan,” tutup USTR dalam laporannya. (Amelia)