SuaraParlemen.co, Kuantan Singingi – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Aldiko Putra, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Polres Kuansing pada Kamis (13/03/2024).

Penahanan mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut terkait kasus intimidasi terhadap Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing yang terjadi tiga tahun silam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Sahroni, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Eliksander Siagian, SH, MH, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya berkas tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan kini telah memasuki tahap penuntutan.

Aldiko dijerat dengan Pasal 102 Ayat 1 junto Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 347/L.4.18/Eku.2/03/2025, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Kuantan mulai hari ini, 13 Maret 2025, selama 20 hari ke depan,” ujar Eliksander kepada SuaraParlemen.co.

“Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menitipkan tersangka sementara pada tahap penuntutan di Lapas Teluk Kuantan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Aldiko merupakan salah satu anggota dewan yang cukup dikenal di Kuansing. (Amelia)

Baca juga :  Rumah Zakat Provinsi Jambi Sukses Gelar Urun Rembug Kemerdekaan Palestina