SuaraParlemen.co, Yogyakarta – Pemda DIY melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memiliki pos anggaran bantuan hibah yang diberikan untuk lembaga keagamaan dan tempat ibadah (masjid/mushola/gereja).

Anggota DPRD DIY Muhammad Syafi’i S.Psi menyebut, alokasi anggaran untuk tempat ibadah nilainya sebesar Rp25 juta, untuk satu lokasi.

“Nilai hibahnya Rp25 juta, yang digunakan untuk kegiatan fisik dan sarana prasarana. Misalnya untuk pembelian karpet masjis, sound system, pendingin ruangan, sampai rehab toilet atau tempat wudhu, bisa dibantu,” jelas Muhammad Syafi’i dalam sosialisasi hibah lembaga keagamaan yang digelar Biro Kesra Pemda DIY di Pendopo Migunani, Pandeyan Umbulharjo, Kamis (13/2/2025)

Dalam acara yang dihadiri perwakilan sejumlah masjid dan mushola di Kotagede dan Umbulharjo tersebut, dikatakan Sekretaris FPKS DPRD DIY tersebut, hibah ini diajukan melalui anggota DPRD. Pengajuan melalui Pokok Pikiran (Pokir) DPRD DIY, dan tidak bisa diajukan secara personal kelembagaan langsung kepada Pemda DIY. “Harus lewat kami di DPRD DIY,” jelas Sekretaris Komisi D DPRD DIY tersebut.

Bantuan hibah yang diberikan adalah dalam bentuk uang tunai senilai Rp25 juta. Dan untuk proses pembelanjaan diserahkan kepada pengurus masjid. Sementara untuk pengajuan bantuan, surat permohonan harus dilampiri dengan surat keterangan dari KUA setempat.

Baca juga :  Susilawati, S.Pd., Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Dukung Penuh Kenriz di Indonesian Idol