SuaraParlemen.co, Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di ruang sidang utama pada Senin, 10 Februari 2025. Rapat tersebut menjadi langkah awal dalam membahas Ranperda yang dijadwalkan akan dibahas pada tahun 2025 ini.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri, menjelaskan bahwa Ranperda tentang SPBE merupakan salah satu prioritas yang tercantum dalam Propemperda Provinsi Sumatera Barat tahun 2025. Meskipun Ranperda ini seharusnya sudah dibahas pada tahun 2024, namun karena belum final di tingkat Pemerintah Daerah, maka pengusulannya kembali dimasukkan dalam Propemperda tahun 2025. “Ranperda ini telah disepakati oleh Pemerintah Daerah bersama Bapemperda DPRD untuk dibahas lebih lanjut guna menjadi Peraturan Daerah,” ujar Evi.

Dalam kesempatan tersebut, Evi memberikan gambaran umum terkait SPBE yang merupakan singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada berbagai pengguna, termasuk instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, dan masyarakat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

Evi menjelaskan bahwa SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. “SPBE juga diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan secara nasional,” tambahnya.

Revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang besar bagi pemerintah untuk melakukan inovasi dalam pembangunan aparatur negara melalui penerapan SPBE atau E-Government. Dengan penerapan SPBE, diharapkan pemerintahan bisa lebih terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kolaborasi antarinstansi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan urusan pemerintahan.

Baca juga :  Gelar Tarhib Ramadan, LHKP PDM Surabaya Jaring Aspirasi Warga

“Penerapan SPBE juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik serta menekan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui sistem pengawasan dan pengaduan berbasis elektronik,” jelas Evi.

Pemerintah telah menyadari pentingnya SPBE untuk mendukung semua sektor pembangunan. Berbagai peraturan perundang-undangan sektoral telah diterbitkan untuk mendukung penerapan SPBE. Meskipun kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melaksanakan SPBE secara terpisah, Evi menekankan perlunya Rencana Induk SPBE Nasional yang dapat menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam membangun sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.

Rencana Induk SPBE Nasional ini disusun dengan memperhatikan kebijakan, strategi, dan inisiatif di bidang tata kelola SPBE, layanan SPBE, TIK, dan SDM. Hal ini bertujuan untuk mencapai tujuan strategis SPBE hingga tahun 2025 serta mendukung tujuan pembangunan aparatur negara yang telah ditetapkan dalam RPJP Nasional 2005-2025.

Evi juga menambahkan, Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE memiliki visi untuk mewujudkan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif. Untuk mewujudkan visi ini, SPBE memiliki misi utama, yaitu penataan dan penguatan organisasi, pengembangan pelayanan publik berbasis elektronik, pembangunan fondasi teknologi informasi yang terintegrasi, serta pembentukan SDM yang kompeten dan inovatif.

Dengan tujuan-tujuan ini, SPBE diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang lebih bersih, efisien, transparan, dan akuntabel, serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan terpercaya. (Amelia)